Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2026 sebagai bentuk relaksasi di tengah proses pelaporan pajak yang masih berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dengan adanya aturan ini, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah batas waktu normal tetap tidak akan dikenakan denda maupun bunga selama periode relaksasi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil setelah melalui konsultasi dengan Menteri Keuangan serta mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT yang ada.
“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 serta pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Artinya, kebijakan ini bukan mengubah tenggat resmi, melainkan memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajiban tepat waktu.
Dalam periode tersebut, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak terhadap keterlambatan yang terjadi. Bahkan, jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini turut berdampak pada pergeseran penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Ia memperkirakan adanya potensi pergeseran penerimaan ke bulan berikutnya.
“Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April,” katanya.
Data DJP menunjukkan bahwa hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT. Angka tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, meski masih ada wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa dari total tersebut, sebanyak 8.196.513 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, 924.443 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.





