Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot lantaran tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga Antirasuah merespons hal itu.
“Kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia Yang telah mendukung kami. Melalui dukungan-dukungannya, dan komentar-komentarnya kepada kami,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.
Asep mengatakan, kritik dari publik merupakan bentuk pemantauan atas penanganan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Setiap komentar terkait keputusan KPK didengar untuk dijadikan saran perbaikan ke depannya,
“Saya yakin apa informasi, maupun dukungan ataupun saran yang diberikan oleh masyarakat kepada kami, jadi saran-saran tersebut masukkan itu adalah bentuk dukungan yang selama ini mungkin belum tersampaikan oleh masyarakat,” ujar Asep.
Baca Juga :
Ramai Terdakwa Minta jadi Tahanan Rumah, KPK: Tergantung StrategiKPK meminta publik tidak setop mengkritik kerjanya, utamanya terkait kasus Yaqut. KPK berjanji menuntaskan kasus kuota haji ke persidangan, demi menjaga dukungan publik.
“Saya juga membaca di media tadi dari organisasi besar, Salah satu organisasi besar keagamaan juga mendukung percepatan. Dan itu alhamdulillah Kami sangat mengapresiasi. Dan mungkin juga dukungan yang lainnya yang akan datang kepada kami,” ucap Asep.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




