JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) di wilayah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, keputusan ini diambil setelah viralnya video yang memperlihatkan kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga membuang muatan ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
“Penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan. Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur kembali, apakah dia (sampah) akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan,” kata Pramono di Halte Tosari, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Pramono justru berterima kasih atas viralnya peristiwa tersebut karena menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI. Ia menilai keberadaan TPS sementara menimbulkan berbagai persoalan.
“Kemarin kejadian Pesanggrahan, saya terus terang berterima kasih bukan malah apa sedih, nggak. Saya berterima kasih banget. Karena dengan demikian saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu,” kata dia.
Ia menilai penampungan sementara tidak efektif karena membuat pengelolaan sampah menjadi lebih rumit dan biaya semakin besar.
Baca juga: Usai Foto Viral, Penampungan Sampah Sementara di Tepi Kali TPU Tanah Kusir Ditutup
“Itu akan pertama tidak efisien, yang kedua manajemennya juga semakin susah, yang ketiga cost-nya pasti juga semakin tinggi,” tutur Pramono.
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta membantah tudingan bahwa truk operasional mereka membuang sampah ke Kali Pesanggrahan.
Isu ini mencuat setelah beredarnya foto di media sosial Threads yang memperlihatkan sebuah truk sampah berhenti di dekat sungai dengan posisi bak terangkat seolah sedang membuang sampah ke air.
Foto tersebut diunggah akun @murwidianti dan memperlihatkan truk kecil dengan identitas “UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta T.A. 2017”. Dalam gambar, tampak tumpukan sampah berada di lereng antara jalan dan badan air, sehingga memunculkan dugaan pembuangan langsung ke sungai.
Pengunggah mempertanyakan apakah membuang sampah ke sungai merupakan standar operasional kerja DLH.
“Hari ini saya ke TPU Tanah Kusir. Saat pulang mobil terhalang oleh sebuah mobil sampah kecil yang sedang membuang sampah ke sungai. Terlihat dengan jelas tulisan di pintu mobilnya, dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi pertanyaan, apakah seperti ini cara kerja Dinas Lingkungan Hidup? Buang sampah di sungai?,” tulis keterangan dalam foto.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menjelaskan bahwa aktivitas yang terlihat merupakan bagian dari operasional resmi penanganan sampah badan air, bukan pembuangan ke sungai.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi yang dimaksud merupakan titik emplacement atau penampungan sementara resmi milik UPSBA yang berada di kawasan TPU Tanah Kusir, tepatnya di Blok Khusus.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pembuangan sampah ke badan air. Aktivitas yang terlihat merupakan proses penampungan sementara resmi sampah dari badan air dan seluruh operasional di lokasi tersebut terkontrol dengan baik dengan ditempatkannya satu unit alat berat dan pengangkutan rutin setiap hari ke emplasment Perintis,” kata Dadang.





