Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ST (Samin Tan) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT, menjadi peringatan bagi pihak-pihak lainnya.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH perlu menyelesaikan kewajibannya kepada negara, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 soal penertiban hutan.
"Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," kata Barita saat konferensi pers penetapan tersangka ST di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari.
Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka ST oleh Kejagung merupakan bagian dari konsistensi Satgas PKH untuk memastikan tegaknya aturan hukum dalam kegiatan penertiban.
Selanjutnya, kata dia, penyidik berwenang untuk mengembangkan kasus yang menjerat ST itu, termasuk mencari pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dan terkait dalam konstruksi hukum sesuai bukti-bukti yang ada pada penyidikan.
Atas hal itu, dia pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus yang menjerat ST.
Menurut dia, Satgas PKH pun pada Januari 2026 juga telah menguasai kembali hutan yang dikelola oleh PT AKT.
"Kami telah memberikan teguran, peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam satgas, untuk langkah-langkah penegakan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan berinisial ST sebagai beneficial ownership atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari 2017 sampai 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan PKP2B, telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, kata dia, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief.
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka kasus tambang ST, pengelola PT AKT
Baca juga: MA ungkap pertimbangan Samin Tan tetap bebas
Baca juga: KPK kaji putusan kasasi Samin Tan
Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH perlu menyelesaikan kewajibannya kepada negara, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 soal penertiban hutan.
"Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," kata Barita saat konferensi pers penetapan tersangka ST di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari.
Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka ST oleh Kejagung merupakan bagian dari konsistensi Satgas PKH untuk memastikan tegaknya aturan hukum dalam kegiatan penertiban.
Selanjutnya, kata dia, penyidik berwenang untuk mengembangkan kasus yang menjerat ST itu, termasuk mencari pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dan terkait dalam konstruksi hukum sesuai bukti-bukti yang ada pada penyidikan.
Atas hal itu, dia pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus yang menjerat ST.
Menurut dia, Satgas PKH pun pada Januari 2026 juga telah menguasai kembali hutan yang dikelola oleh PT AKT.
"Kami telah memberikan teguran, peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam satgas, untuk langkah-langkah penegakan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan berinisial ST sebagai beneficial ownership atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari 2017 sampai 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan PKP2B, telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, kata dia, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief.
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka kasus tambang ST, pengelola PT AKT
Baca juga: MA ungkap pertimbangan Samin Tan tetap bebas
Baca juga: KPK kaji putusan kasasi Samin Tan





