Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Samin Tan dalam pusaran korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan rupanya bekerja sama dengan pejabat negara untuk mendapatkan dokumen perizinan tambang yang tidak sah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026), menjelaskan izin tambang PT AKT sebetulnya telah dicabut pada tahun 2017.
Namun, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," kata Syarief.
Meski begitu, identitas penyelenggara negara ini masih dirahasiakan. Syarief berjanji pihaknya bakal segera mengungkapnya.
"Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya," ucapnya.
Syarief menegaskan penyelenggara negara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk saat ini belum (tersangka). Tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," tutur Syarief.
(isa/isa)





