jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengorbankan ASN PPPK atas dasar krisis ekonomi.
Menurut Fadlun, polemik mengenai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang belakangan ramai dikeluhkan banyak pemerintah daerah perlu dilihat secara jernih dan proporsional.
BACA JUGA: Sekda Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pemda Merumahkan PPPK
Keluhan tersebut memang berangkat dari realitas tekanan fiskal daerah yang tidak ringan.
Namun, menjadi persoalan serius ketika narasi yang berkembang justru mengarah pada kemungkinan merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
Jika PPPK dijadikan pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan indikasi adanya ketidaksinkronan serius dalam desain kebijakan negara.
"Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (28/3/2026).
BACA JUGA: Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!
Secara hukum, lanjut Fadlun, posisi PPPK sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan demikian, PPPK bukan pegawai sementara yang dapat diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran setiap kali pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal.
Ketika negara telah mengambil keputusan politik untuk mengangkat mereka sebagai ASN, negara juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian serta keberlanjutan sistem tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah memang dihadapkan pada kewajiban untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Secara prinsip, aturan ini bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran pembangunan tidak terserap habis oleh belanja pegawai.
Namun, persoalan utama yang muncul saat ini bukanlah semata-mata angka 30 persen tersebut, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dalam penataan ASN dan kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong pengangkatan PPPK secara besar-besaran sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung lama.
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Namun, kebijakan tersebut menjadi problematik ketika implementasinya tidak disertai dengan perencanaan fiskal yang terintegrasi antara pusat dan daerah," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, realitas empirik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar PPPK yang direkrut negara saat ini mengisi sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan teknis lainnya yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Mereka bukan sekadar angka dalam struktur belanja pegawai, melainkan bagian dari tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Jika kemudian kebijakan fiskal mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi atau tidak memperpanjang kontrak PPPK, maka yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya nasib pegawai, tetapi kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.
Dalam perspektif administrasi publik modern, negara tidak seharusnya memandang aparatur sebagai beban anggaran semata. Aparatur negara adalah instrumen utama dalam memastikan hadirnya layanan publik yang berkualitas, adil, dan merata.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal seharusnya dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan publik, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi aparatur yang telah direkrut untuk menjalankan fungsi tersebut.
Lebih jauh lagi, persoalan ini menyentuh dimensi moral konstitusional negara.
Negara tidak boleh mengambil keputusan politik untuk merekrut aparatur dalam jumlah besar, tetapi kemudian membiarkan mereka menghadapi ketidakpastian akibat desain kebijakan yang tidak sinkron.
Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembuatan regulasi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki konsistensi, keberlanjutan, dan keadilan bagi mereka yang menjalankannya.
"Jika situasi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sistem ASN, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah," tegasnya.
Reformasi birokrasi seharusnya memperkuat tata kelola negara, bukan justru memunculkan konflik kebijakan antara pusat dan daerah.
Dalam konteks ini, menjadikan PPPK sebagai korban dari ketidaksinkronan kebijakan fiskal jelas bukan solusi, melainkan bentuk kegagalan koordinasi dalam pengelolaan pemerintahan.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk duduk bersama memperbaiki desain kebijakan secara menyeluruh.
Sinkronisasi antara reformasi ASN dan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas utama.
Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan penataan ASN tidak membebani daerah secara tidak proporsional, sementara pemerintah daerah juga perlu melakukan pembenahan tata kelola anggaran secara lebih strategis dan berorientasi jangka panjang.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu menjaga angka-angka anggaran tetap seimbang, tetapi negara yang mampu menghadirkan keadilan kebijakan bagi aparatur dan masyarakat yang dilayaninya.
Jika PPPK terus dijadikan variabel penyesuaian dalam tekanan fiskal, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah wajah negara dalam menjalankan amanat pelayanan publik kepada rakyat.
"Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara," pungkas Fadlun Abdillah. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad




