Pemerintah akan tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, khususnya terhadap kesehatan mental anak.
Imran Pambudi Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, mengatakan studi tersebut akan dilakukan sebelum dan setelah kebijakan pembatasan media sosial (Medsos) untuk anak itu diberlakukan.
Evaluasi ini mencakup sejumlah indikator penting, mulai dari prevalensi gejala depresi dan kecemasan, kualitas tidur, durasi penggunaan layar harian, hingga kasus perundungan siber dan akses layanan kesehatan mental.
“Indikator yang diamati meliputi prevalensi gejala depresi/ansietas, kualitas tidur, waktu layar harian, insiden cyberbullying, akses layanan kesehatan mental, dan indikator kesejahteraan keluarga,” ujar Imran di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) yang dikutip Antara.
Ia menjelaskan, studi yang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital ini akan menggunakan metode campuran (mixed-methods), dengan tahapan baseline, pemantauan lanjutan dalam 6–12 bulan, serta evaluasi jangka menengah selama dua tahun.
Menurutnya, kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi menjadi langkah penting, mengingat anak-anak berada pada fase perkembangan otak yang masih rentan terhadap paparan konten digital.
Imran mencontohkan, data dari RS Jiwa Menur Surabaya saja menunjukkan lonjakan signifikan kasus terkait paparan pornografi dan kecanduan gim online pada anak dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus paparan pornografi meningkat dari 27 kasus pada 2022 menjadi 133 kasus pada 2025, sementara kasus terkait gim online melonjak dari 74 menjadi 360 kasus dalam periode yang sama.
Tren tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya intervensi serius, baik dari pemerintah, sekolah, maupun orang tua, terutama dalam hal literasi digital dan pengawasan penggunaan teknologi pada anak.
Ia juga menyoroti cara kerja mesos yang memicu ketergantungan. Fitur seperti notifikasi acak dan infinite scroll, kata dia, memanfaatkan respons otak terhadap imbalan yang tidak pasti, sehingga membuat pengguna terus mengecek ponsel.
“Menariknya, otak manusia merespons lebih kuat pada saat menantikan imbalan yang tidak pasti daripada saat imbalan itu benar-benar datang; itulah alasan mengapa fitur seperti infinite scroll dan notifikasi yang datang tak terduga membuat kita terus menggulir dan mengecek ponsel,” jelasnya.
Dampaknya tidak hanya pada perilaku, tetapi juga dapat memengaruhi fungsi otak, khususnya pada area yang mengatur emosi, kontrol diri, dan sistem penghargaan. Dalam beberapa kasus, pola ini bahkan menyerupai kecanduan zat atau judi.
Lebih lanjut, Imran menyebut bahwa studi longitudinal dan meta-analisis terbaru menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan medsos sejak usia dini dengan peningkatan risiko gangguan psikologis di masa remaja, seperti gangguan tidur, kecemasan, hingga citra diri negatif. Efek ini disebut lebih kuat terjadi pada remaja perempuan.
Pada level perilaku, dampak yang paling sering muncul antara lain penurunan konsentrasi, gangguan tidur, hingga gejala depresi pada kelompok rentan.
Sebagai informasi, PP Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Hingga menjelang implementasi, tercatat baru dua platform yakni X dan Bigo Live yang dinyatakan patuh penuh terhadap aturan tersebut. Sementara TikTok dan Roblox dinilai sebagian kooperatif, dan platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, serta YouTube masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (ant/bil)




