Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi perhatian publik nasional setelah terungkap melibatkan oknum aparat. Namun di tengah sorotan tersebut, proses penegakan hukum dan langkah institusional yang diambil justru dinilai sebagai sinyal positif menuju transparansi dan akuntabilitas.
Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, kini terus didalami oleh aparat militer. Penanganan kasus ini juga mendapat atensi luas, termasuk dari pemerintah hingga lembaga internasional.
Insiden terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen. Dua pelaku yang berboncengan motor mendekat dari arah berlawanan dan menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen pada bagian tubuh sebelah kanan. Ia langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Peristiwa ini sontak memicu perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap aktivis hak asasi manusia.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum BerjalanPusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat dengan menetapkan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Keempatnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Namun, tim kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut memiliki unsur percobaan pembunuhan, sehingga mendorong pendalaman lebih lanjut dalam proses hukum.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Pengunduran Diri Kabais TNI, Bentuk Tanggung Jawab MoralSalah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, pada akhir Maret 2026.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral atas keterlibatan oknum di bawah komandonya. Keputusan tersebut juga disebut sebagai upaya menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang berjalan.
Pengunduran diri ini mendapat beragam respons, namun banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai sikap ksatria dalam tradisi militer, di mana pimpinan tetap memikul tanggung jawab atas tindakan anak buahnya.




