Mataram: Mayoritas orang tua di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir atau membatasi akses game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Suherman, salah satu orang tua di Mataram, mengatakan, kebijakan ini dianggap krusial untuk mencegah kecanduan, paparan konten negatif, serta melindungi kesehatan mental anak.
"Secara pribadi, saya mendukung penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komdigi memblokir dan menghapus situs maupun aplikasi permainan daring (game online) yang dinilai merusak mental generasi muda," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Baca Juga :
KPAI: Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan KetatGame online, menurut bapak tiga putra ini, berpotensi menjadi pintu masuk judi online terselubung. Anak-anak bisa terdorong melakukan pembelian kuota aplikasi atau top up e-money untuk mendapatkan poin-poin tertentu dalam permainan.
Hal itu dianggap bisa menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk mengenal praktik perjudian. Sebab, anak-anak mulai terbiasa melakukan top-up untuk membeli item tertentu.
"Kami khawatir, kebiasaan anak-anak itu akan berkembang menjadi perilaku judi online di masa depan," ungkapnya.
Oleh karena itu, langkah Komdigi dipandang sebagai upaya mendesak untuk menyelamatkan anak-anak dari ketergantungan digital dan risiko paparan judi online sejak dini.
Selain itu, kebebasan mengakses game online dan media sosial dikhawatirkan memengaruhi perilaku anak-anak saat ini. Mereka cenderung kehilangan fokus karena terlalu asyik bermain game atau menggunakan media sosial tertentu.
?"Anak-anak itu masih polos, mereka sering lupa waktu belajar karena hanya fokus bermain. Mereka lupa segalanya," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan pemerintah untuk menghapus game-game tersebut sangat tepat. Langkah ini diharapkan membuat anak-anak kembali segar pikirannya dan lebih fokus pada pendidikan mereka.
"?Dukungan kami sebagai orang tua diharapkan menjadi penguat bagi pemerintah untuk terus memantau ruang digital demi menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia," ungkapnya.
Seorang anak sekolah dasar (SD) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barar, asyik bermain gawai. ANTARA/Nirkomala
Hal senada juga di sampaikan seorang ibu rumah tangga di Mataram, Emilia, yang memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Penutupan akses game online diharapkan dapat meningkatkan kualitas interaksi anak degan orang tua, serta teman sebaya mereka.
"Selama ini, kalau anak sudah pegang gawai enggan bermain dan berkomunikasi dengan teman sebaya bahkan orang tua," kata ibu dua anak ini.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi resmi membatasi akses game online dan media sosial, termasuk Roblox, bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Langkah itu bertujuan melindungi anak dari konten negatif dan adiksi, serta mewajibkan platform mematuhi regulasi rating usia atau Indonesia game rating system (IGRS).




