JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah di Jakarta akan memperketat aturan pembatasan gawai selama jam pelajaran seiring berlakunya PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mulai Sabtu (28/3/2026).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan kebijakan pembatasan sebenarnya telah lebih dulu diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebelum aturan terbaru diberlakukan.
“Pada Januari 2026, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Chico dalam keterangan resmi, Sabtu.
Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Efektif, Tapi Lingkungan Jadi Tantangan
Pembatasan Gawai DiperkuatDengan berlakunya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Disdik DKI Jakarta akan menyesuaikan sekaligus memperkuat panduan yang sudah ada.
Guru dan kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan terkait pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui, mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus, meningkatkan pengawasan, serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna,” jelas Chico.
Ia memastikan Disdik akan segera menerbitkan panduan lanjutan agar implementasi kebijakan berjalan lebih terstruktur dan selaras dengan regulasi nasional.
“Agar implementasi di sekolah lebih kondusif dan tetap menjaga kesehatan mental siswa,” katanya.
Baca juga: Orangtua Resah Gim Anak Disusupi Orang Dewasa, Dukung PP Tunas Perketat Pengawasan
Bagian dari Implementasi PP TunasSebagai informasi, PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) resmi berlaku pada 28 Maret 2026, setahun setelah disahkan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.
Pada tahap awal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Aturan ini telah diundangkan pada 6 Maret 2026, dengan masa transisi sekitar 22 hari sebelum diterapkan penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




