Pantau - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memperkuat delapan fungsi keluarga guna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Langkah ini dilakukan dengan menekankan fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan sebagai fondasi utama dalam menjaga anak, khususnya di ruang digital.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam keberhasilan perlindungan anak di era digital.
Ia mengungkapkan, "Kemendukbangga/BKKBN tetap fokus pada penguatan peran keluarga sebagai kunci keberhasilan perlindungan anak di ruang digital. Saat ini, kita tidak bisa memungkiri kalau kita punya keluarga baru bernama handphone,".
Peran Orang Tua dan Edukasi DigitalOrang tua didorong untuk meluangkan waktu berbicara dengan anak tanpa gangguan gawai guna meningkatkan kualitas hubungan keluarga.
Pendampingan dalam penggunaan media sosial dan perangkat digital dinilai penting untuk memastikan anak menggunakan teknologi secara bijak dan aman.
Wihaji menyatakan, "Orang tua diharapkan dapat mendampingi anak dalam penggunaan media sosial dan perangkat digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,".
Kemendukbangga juga akan memanfaatkan lebih dari 500 ribu Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) di seluruh Indonesia untuk memperkuat edukasi kepada orang tua terkait implementasi PP Tunas.
Kepatuhan Platform Digital DisorotPemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan tidak ada kompromi bagi platform yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak.
Ia menyampaikan, "Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,".
Dalam evaluasi kepatuhan, platform X dan Bigo Live dinyatakan telah sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang sebagian kooperatif dalam implementasi aturan tersebut.
Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dinilai masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Pemerintah berharap dukungan lintas kementerian dapat memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi anak-anak serta keluarga di Indonesia.




