FAJAR, PALOPO– Personel Polsek Wara yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA Muh. Syarif bersama anggota Reskrim melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam di Jl. Komplek Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 16.50 Wita.
Pembubaran tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung ramai dan menimbulkan keributan sehingga meresahkan warga sekitar.
Saat petugas tiba dan mendekati lokasi, para pelaku yang diduga terlibat langsung melarikan diri dan membubarkan diri meninggalkan arena sabung ayam.
Polisi pun langsung melakukan penyisiran di lokasi untuk memastikan situasi aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan maupun mengamankan barang bukti, karena para pelaku lebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
Kapolsek Wara, AKP Syarief Sikati, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Wara. Kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKP Syarief Sikati.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Segera laporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum,” tambahnya.
Saat ini, situasi di lokasi dilaporkan telah aman dan kondusif, sementara pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.(shd)





