DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sebagai instansi khusus. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem usaha dan perlindungan bagi pelaku industri kreatif di tanah air.

"Ini langkah maju. Negara hadir untuk memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal," ujar Lamhot dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lamhot menjelaskan, kehadiran kementerian khusus ini menjadi krusial di tengah tantangan ruang digital saat ini. Ia secara spesifik menyoroti kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu sebagai momentum bagi pemerintah untuk segera membenahi perlindungan hukum bagi para kreator.

Menurutnya, pemerintah melalui Kemenekraf harus hadir memberikan rasa aman bagi para pegiat industri agar dapat berkarya secara berkelanjutan.

"Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Kita perlu memastikan para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman dan adil dalam berkarya," tuturnya.

Tulang Punggung Ekonomi Masa Depan Sektor ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar sektor tambahan, melainkan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Lamhot memaparkan data bahwa sektor ini telah menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain kontribusi finansial, sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja yang masif. Diperkirakan lebih dari 20 juta orang terlibat dalam berbagai subsektor, mulai dari film, musik, desain, hingga konten digital.

"Angka ini terus bertambah seiring meningkatnya penetrasi internet dan platform digital di Indonesia," tambahnya.

Kendati potensinya besar, Lamhot memberikan catatan kritis terkait kesejahteraan pekerja kreatif, terutama mereka yang berstatus independen atau freelance. Ia menyoroti minimnya kepastian kontrak kerja dan perlindungan sosial bagi kelompok ini.

"Banyak dari mereka bekerja secara mandiri. Ini membuat mereka rentan secara ekonomi maupun hukum. Pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri," tegas Lamhot.

Baca Juga
  • Stok Pangan Aman Hadapi Godzilla El Nino, Mentan Amran Ungkap Strategi Pompanisasi

Ia berharap Kemenekraf segera melahirkan kebijakan yang mampu menyehatkan iklim usaha sekaligus menjamin hak-hak karyawan di industri kreatif. Fondasi yang kuat, menurutnya, adalah kunci agar ekonomi kreatif benar-benar menjadi masa depan ekonomi Indonesia. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan Israel Bunuh 3 Jurnalis Lebanon
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral! Ini Asal Mula Julukan Furap untuk Fuji dan Reza Arap
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
KDM Soroti Birokrasi Terlalu Administratif: Pekerjaan Teknis Malah Lemah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Target Ambisius Pengelolaan Sampah 2029, Sejumlah Daerah Kebut Pembangunan PSEL
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Puncak Arus Balik, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.