JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku mutilasi di Serang Baru, Kabupaten Bekasi dibekuk penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan dua pelaku dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum.
BACA JUGA:Dari Sirkuit ke Industri Kreatif, Dewa United Motorsports Dapat Apresiasi MenKraf Teuku Riefky
BACA JUGA:Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT, Diduga Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
"Benar, dua pelaku sudah diamankan. Saat ini masih didalami terkait motif, konstruksi peristiwa, serta peran masing-masing," katanya kepada awak media, Senin 30 Maret 2026.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DS alias A dan S.
"Keduanya diamankan pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," ujarnya.
Diungkapkannya, penangkapan ini menjadi langkah awal pengungkapan kasus yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Habiburokhman Bela Amsal Sitepu: Pekerjaan Kreatif Tak Bisa Sepihak Dihargai Rp0
BACA JUGA:Nestapa Videografer Amsal Sitepu, Didakwa Rugikan Negara Tapi Saksi Ahli Gak Pernah Dihadirkan ke Sidang
Dalam menangani perkara ini, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan berbasis bukti.
"Setiap tahapan dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti agar peristiwa ini bisa terungkap secara utuh," ungkapnya.
Polisi saat ini terus menelusuri peran masing-masing pelaku, mulai dari saat kejadian, rangkaian tindak pidana, hingga dugaan upaya menghilangkan jejak.
BACA JUGA:Amsal Sitepu Terisak saat Rapat dengan Komisi III DPR: Saya Sedih Dikriminalisasi
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Soroti Ketimpangan Wilayah di Tengah Pesatnya Pembangunan Kota Bekasi
- 1
- 2
- »





