REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berada di posisi kuat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tambang Samin Tan. Dengan pendekatan dan alat bukti yang dimiliki, Kejagung tidak hanya berpeluang menjerat tersangka, tetapi juga membuka jaringan pihak-pihak di belakangnya sekaligus memulihkan kerugian negara.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut bahwa lolosnya Samin Tan dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan tidak menjadi penghalang bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.
Dijelaskannya, dalam penanganan kasus hukum, masing-masing aparat penegak hukum melihat pada subjek dan objeknya. “Bisa saja subjeknya sama yaitu Samin Tan, tapi objeknya bisa berbeda. Begitu juga bukti-buktinya juga berbeda,” kata Hibnu.
Menurutnya, Kejagung memiliki ruang dan dasar pembuktian yang kuat dalam menetapkan tersangka. “Setiap lembaga memiliki sudut pandang yang berbeda. Ini kejaksaan memiliki bukti tersendiri yang akurat, sesuai locus dan tempus (tempat dan waktu tindakan pidana) yang ada,” kata dia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Hibnu yakin Kejagung akan bisa membuktikan dakwaannya terhadap Samin Tan. Bahkan Kejagung diyakini juga akan bisa menyeret pihak-pihak lain yang terkait dengan korupsi ini. “Apalagi ini kasus tambang, jadi potensi backup-banckup nya akan bisa dibuka. Karena masalah tambang itu bukan masalah sepele yang biasanya ada backup-backup-nya (bekingan),” papar dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed ini.
Menurut Hibnu, tantangan terbesar penegakan hukum justru terletak pada keberanian mengungkap aktor-aktor kuat di balik pelaku utama. “Memproses hukum seakar-akarnya,” tegasnya.
Langkah Kejagung yang memulai dengan penagihan denda administrasi sebesar Rp 4,2 triliun dinilai sebagai strategi tepat dalam penanganan perkara. “Penyelesaian pidana adalah ultimate remedium (upaya terakhir) sudah benar. Kalau dilakukan penundaan tuntutan mau tidak mau pidana jalan. Jadi kalau denda administrasi tidak jalan, ya proses pidana jalan,” kata dia.
Melalui jalur pidana, Kejagung juga dinilai memiliki peluang besar untuk memulihkan kerugian negara, termasuk melalui penyitaan aset milik Samin Tan apabila terbukti bersalah.