Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dituntut pidana penjara selama 4 tahun hingga 9 tahun dan 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi meyakini para terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Pidana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
JPU memerinci Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020–2023 Suhartono dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.
Kemudian, tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, dituntut agar masing-masing dijatuhi pidana 6 tahun penjara.
Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2024–2025 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019–2024 Haryanto serta Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono, masing-masing dituntut 9 tahun dan 6 bulan bui.
Tak hanya pidana penjara, kedelapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker itu juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda, yakni Suhartono sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 70 hari.
JPU menambahkan pidana denda yang dituntut agar dikenakan kepada Devi, Putri, Jamal, dan Alfa, masing-masing senilai Rp350 juta subsider 110 hari penjara.
Untuk Gatot dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari pidana, sedangkan bagi Haryanto dan Wisnu, masing-masing Rp700 juta subsider 160 hari pidana penjara.
Selain Suhartono, ketujuh terdakwa turut dimintakan JPU agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda.
Secara perinci, Haryanto sebesar Rp84,72 miliar subsider 6 tahun penjara; Wisnu Rp25,2 miliar subsider 4 tahun pidana penjara; Gatot Rp9,48 miliar subsider 3 tahun penjara; Devi Rp3,25 miliar subsider 3 tahun penjara; Putri Rp6,39 miliar subsider 2 tahun penjara; Jamal Rp551,16 juta subsider 1 tahun penjara; serta Alfa Rp5,24 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus yang terjadi di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 tersebut, kedelapan ASN didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar.
Kedelapan terdakwa juga diduga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Disebutkan bahwa kedelapan terdakwa telah memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK usut aliran uang rutin terkait kasus pemerasan izin kerja TKA
Baca juga: KPK dalami dugaan pemerasan pengurusan izin TKA sebelum Menaker Ida
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi meyakini para terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Pidana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
JPU memerinci Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020–2023 Suhartono dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.
Kemudian, tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, dituntut agar masing-masing dijatuhi pidana 6 tahun penjara.
Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2024–2025 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019–2024 Haryanto serta Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono, masing-masing dituntut 9 tahun dan 6 bulan bui.
Tak hanya pidana penjara, kedelapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker itu juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda, yakni Suhartono sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 70 hari.
JPU menambahkan pidana denda yang dituntut agar dikenakan kepada Devi, Putri, Jamal, dan Alfa, masing-masing senilai Rp350 juta subsider 110 hari penjara.
Untuk Gatot dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari pidana, sedangkan bagi Haryanto dan Wisnu, masing-masing Rp700 juta subsider 160 hari pidana penjara.
Selain Suhartono, ketujuh terdakwa turut dimintakan JPU agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda.
Secara perinci, Haryanto sebesar Rp84,72 miliar subsider 6 tahun penjara; Wisnu Rp25,2 miliar subsider 4 tahun pidana penjara; Gatot Rp9,48 miliar subsider 3 tahun penjara; Devi Rp3,25 miliar subsider 3 tahun penjara; Putri Rp6,39 miliar subsider 2 tahun penjara; Jamal Rp551,16 juta subsider 1 tahun penjara; serta Alfa Rp5,24 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus yang terjadi di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 tersebut, kedelapan ASN didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar.
Kedelapan terdakwa juga diduga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Disebutkan bahwa kedelapan terdakwa telah memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK usut aliran uang rutin terkait kasus pemerasan izin kerja TKA
Baca juga: KPK dalami dugaan pemerasan pengurusan izin TKA sebelum Menaker Ida





