Antisipasi PHK PPPK, Mendagri Minta Pemda Pangkas Rapat hingga Perdin

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengimbau Pemerintah Daerah melakukan efisiensi anggaran dan kreatif untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Efisiensi yang dimaksud adalah mengurangi kegiatan rapat, memangkas biaya makan-minum, hingga pemeliharaan perawatan. Menurutnya, pemangkasan tersebut mampu menutup gaji PPPK.

"Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum, harwat [pemeliharaan dan perawatan]. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk bayar PPPK. Ada yang seperti itu," katanya kepada jurnalis di Gedung Parlemen, Senin (30/3/2026).

Eks Kapolri itu juga menyampaikan Kepala Daerah tidak hanya bertugas memastikan setiap anggaran dialokasikan sesuai posnya masing-masing.

Namun, diminta kreatif untuk mengelola potensi ekonomi setempat dengan memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga daerah tidak hanya mengandalkan Transfer ke Daerah (TKD). Dia mengatakan upaya itu disinyalir mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mendagri juga yakin memanfaatkan potensi ekonomi lokal mampu memberikan efek domino berupa terdorongnya kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga

  • Efisiensi Anggaran Lagi, Mendagri Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas
  • Tegas! Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran
  • Mendagri dan Mensos Buka Puasa Bersama saat Penutupan Aceh Ramadan Festival 2026

"Tapi bagaimana seorang Kepala Daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat, misalnya dia BUMD-nya, dia buat rusda atau apapun juga ya, yang membuat itu bisa untung. Dan kemudian dia bisa mendorong UMKM atau mendorong usaha di wilayahnya, sehingga bisa hidup dan kemudian bisa dapat PAD dari situ tambahan," jelasnya.

PAD, katanya, juga dapat ditambah dengan memaksimalkan pungutan pajak yang salah satunya dapat diambil dari pajak restoran.

Selain itu, dia turut menyoroti terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dia menjelaskan dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa 30% belanja pegawai dari APBD akan mulai diberlakukan 5 tahun setelah undang-undang disahkan. Artinya berlaku pada 1 Januari 2027.

"Tapi di situ disebutkan dalam ayat (3)-nya, besaran mengenai proporsi belanja pegawai itu dapat disesuaikan oleh menteri yang menyelenggarakan keuangan, menteri keuangan maksudnya, setelah berkoordinasi dengan menteri, katakanlah saya pendekin aja Menteri Dalam Negeri dan Mepan RB," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
20 Ucapan Selamat Paskah yang Cocok Dibagikan ke Teman hingga Keluarga
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Kubu Nadiem Protes Ahli Perpajakan dari Jaksa Tak Punya Ijazah Terkait Pajak
• 7 jam laludetik.com
thumb
Presiden Prabowo Pastikan Perlindungan Investor Lewat Tata Kelola Danantara yang Profesional
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Jaga Stok Domestik, Rusia Setop Ekspor Bensin Mulai April 2026
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kunjungi Makassar, Sherly Tjoanda Pelajari Peningkatan PAD dan Inflasi
• 14 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.