KPK mengungkap adanya dugaan praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Mereka merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Uang tersebut dibagi-bagikan oleh Ismail dan Asrul kepada Dirjen PHU Kemenag saat itu, Hilman Latief, dan eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000 serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR," kata Asep dalam jumpa pers, Senin (30/3).
Sementara Asrul disebut juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406 ribu.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," beber Asep.
Asep memaparkan, uang itu diberikan Ismail dan Asrul atas dasar kesepakatan. Kesepakatannya adalah agar memberikan kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Kesthuri.
"Kedua tersangka Saudara ISM dan Saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," jelasnya.
Asep menyebut, atas pemberian tersebut Maktour mendapat keuntungan tidak sah pada 2024 sebesar Rp 27,8 miliar. Kemudian, 8 biro travel yang terafiliasi dengan Asrul menerima keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.
Belum ada komentar dari Gus Alex dan Hilman Latief terkait penerimaan uang ini. Ismail dan Asrul juga belum memberikan keterangan soal penetapannya sebagai tersangka.
Kasus Kuota HajiDalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Mereka pun telah ditahan KPK.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.





