JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua tersangka baru korupsi kuota haji dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara, bukan pasal penyuapan.
Padahal, kedua tersangka, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga memberikan uang kepada pejabat Kementeraian Agama (Kemenag).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah ini diambil karena Ismail dan Asrul juga diduga menerima keuntungan dari praktik korupsi kuota haji ini.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri
"Bahwa pemberian sejumlah uang itu, itu tadi di Pasal 2, Pasal 3, itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Walaupun itu tidak kumulatif ya, alternatif, tapi tentunya apa yang kami sampaikan ini ingin membuktikan bahwa memang unsur menguntungkan diri sendirinya itu ada," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep menuturkan, Ismail diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi ke eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan 406.000 dollar AS kepada Gus Alex.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep.
Baca juga: Direktur Maktour Diduga Beri 35.000 Dollar AS ke Stafsus Yaqut-Eks Dirjen Haji dan Umrah
Asep menyebutkan, pemberian ini berkaitan dengan upaya Ismail dan Asrul untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan menjadi 50 persen, bukan 8 persen sebagaimana aturan undang-undang.
Berkat perubahan itu, KPK menduga Maktour memperoleh keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar, sedangkan 8 biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup Rp 40,8 miliar.
Asep menambahkan, konstruksi perkara ini sekaligus membantah klaim Yaqut yang mengaku tidak menerima uang terkait korupsi kuota haji.
Baca juga: KPK Sebut Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Beri Uang, Klaim Yaqut Terbantahkan
"Jadi polemik yang selama ini selalu digaung-gaungkan bahwa tidak menikmati dan lain-lain, tidak pernah menerima, nah, di sini ada yang memberikan sejumlah uang gitu kepada representasinya," ujar dia.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korups kuota haji.
Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




