Penulis: Rendy Artha
TVRINews, Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi akan menerapkan secara bertahap ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, Pemprov Jambi tengah menyusun strategi khusus untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut. Aturan ini mewajibkan porsi belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Jambi, Al Haris, mengakui bahwa kondisi porsi belanja pegawai saat ini masih berada di atas batas yang ditetapkan. Tercatat, porsi belanja pegawai Pemprov Jambi berada di angka sekitar 34 persen, sehingga diperlukan penyesuaian secara berkelanjutan.
"Penyesuaian ini tidak bisa dilakukan secara instan. Kita akan lakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah," ujar Gubernur Jambi, Al Haris.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Jambi akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan keberlangsungan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.
Kondisi belanja pegawai yang melebihi ambang batas 30 persen ini diketahui tidak hanya terjadi di Provinsi Jambi, melainkan juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Gubernur Al Haris menyatakan optimismenya bahwa target penyesuaian belanja pegawai hingga menyentuh angka 30 persen pada tahun 2027 dapat tercapai secara bertahap.
Editor: Redaktur TVRINews





