Pantau - Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dituntut hukuman penjara antara 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Nur Haris Arhadi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama.
"Ia menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap jaksa dalam persidangan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rincian Tuntutan dan DendaSuhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020 hingga 2023 dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari penjara.
Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara.
Devi Angraeni dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara.
Gatot Widiartono dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Haryanto dan Wisnu Pramono masing-masing dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp700 juta subsider 160 hari penjara.
Selain pidana penjara dan denda, tujuh terdakwa selain Suhartono juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai berbeda.
Haryanto dituntut membayar Rp84,72 miliar subsider 6 tahun penjara, Wisnu Rp25,2 miliar subsider 4 tahun penjara, dan Gatot Rp9,48 miliar subsider 3 tahun penjara.
Devi dituntut membayar Rp3,25 miliar subsider 3 tahun penjara, Putri Rp6,39 miliar subsider 2 tahun penjara, Jamal Rp551,16 juta subsider 1 tahun penjara, serta Alfa Rp5,24 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kronologi dan Modus PemerasanKasus ini terjadi dalam periode 2017 hingga 2025 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan izin RPTKA dengan total mencapai Rp135,29 miliar.
Modus yang digunakan yakni memaksa pemberi kerja dan agen untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman pengajuan RPTKA tidak diproses.
Selain uang, para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A T.
Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memperkaya masing-masing terdakwa dengan jumlah berbeda.
Haryanto disebut menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, sedangkan Wisnu menerima Rp25,2 miliar serta satu unit Vespa Primavera 150 ABS A T.
Gatot menerima Rp9,48 miliar, Devi Rp3,25 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, Alfa Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.
Para terdakwa dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.




