JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membantah pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait keterlibatan jaksa untuk mengawasi proses pengadaan Chromebook.
“Jaksa Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) tidak melakukan monitoring atau pengawasan kegiatan, sehingga jelas terdakwa keliru memahami peran jaksa atau kejaksaan yang melakukan pendampingan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Riono mengatakan, jaksa bidang Datun tidak berkaitan dalam aspek hukum pidana dalam melakukan tugasnya. Adapun, kejaksaan terlibat dalam pengadaan Chromebook untuk memberikan pendampingan hukum, bukan mengawasi.
Baca juga: Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook
Kejaksaan hanya bisa terlibat setelah ada permintaan dari kementerian.
“Jadi dalam pendampingan hukum, Jaksa bidang Datun berperan selaku konsultan hukum bagi pihak yang didampingi, di mana advis dan pendapat yang diberikan tidak mengikat untuk diikuti oleh pihak yang didampingi,” kata Riono.
Pemberian pendapat ini tidak memiliki konsekuensi hukum bagi jaksa bidang Datun yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan.
“Harus dipahami bahwa Jaksa Bidang Datun tidak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam proses pengadaan,” imbuh Riono.
Dia menjelaskan, jaksa bidang Datun hanya bisa memberikan pendapat berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh kementerian atau pihak yang meminta pendampingan.
“Dengan demikian, ruang lingkup advis atau pendapat jaksa bidang DATUN hanya terbatas pada data atau informasi yang tersedia,” kata Riono.
Klaim NadiemPada jeda sidang, Nadiem sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyinggung keterlibatan jaksa untuk mengawasi pengadaan Chromebook.
“Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor untuk mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu mengeklik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujar Nadiem di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Nadiem Yakin Ada Harapan, Singgung Komisi III Perhatikan Kasus Janggal
Nadiem mengatakan, selaku menteri, dia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tapi, dia meyakini kejaksaan sudah melakukan pendampingan.
“Saya pun tidak terlibat dalam proses itu, tapi kejaksaan mengawasi,” imbuh Nadiem.
Dia mempersoalkan kini ditahan oleh kejaksaan, pihak yang dulu dilibatkannya dalam pengadaan Chromebook.
Dalam kasus ini, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.





