Pansus DPR RI menyoroti praktik poligami dalam rapat dengar pendapat umum bersama Perca (Perkawinan Campuran), Komnas Perempuan, dan KPAI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3).
Isu poligami ini mencuat setelah Komnas Perempuan memberikan catatan terhadap RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang dinilai masih membatasi keberlakuan hukum Indonesia pada ranah perdata.
Komnas Perempuan Jelaskan Konsep PernikahanKetua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mulanya menjelaskan konsep pernikahan dalam Islam dengan merujuk Surat Ar-Rum ayat 21.
"Jadi di dalam surat Ar-Rum, itu yang menjadi dasar pernikahan, Ar-Rum ayat 21. Artinya bahwa Allah sudah memberikan tanda-tanda terhadap penciptaan laki-laki dan perempuan, untuk menjadi pasangan, Allah sudah menciptakan pasangan-pasangannya. supaya kalian merasa tenteram. Tujuan pernikahan itu. Jadi di dalam tujuan pembentukan hukum Islam tentang pernikahan adalah tujuannya itu membangun kemaslahatan supaya menjadi tenteram rumah tangganya," kata Maria.
Ia menilai, kondisi sakinah sulit tercapai jika terdapat pihak ketiga dalam hubungan.
"Ini persoalan. Jadi tidak mungkin sakinah terjadi karena sudah ada pihak ketiga. Dan apa pun yang mungkin bisa, tapi bisa di situasi sekarang itu tidak mungkin terjadi. Dan kami di Komnas Perempuan boleh dibilang ribuan pengaduan terkait dengan urusan kekerasan terhadap rumah tangga itu karena faktor perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga pemicunya adalah orang ketiga," jelas dia.
Singgung PoligamiMaria kemudian menghubungkan penjelasan tersebut dengan praktik poligami dan mengutip Surat An-Nisa ayat 3.
"Jadi ini menunjukkan bahwa kemaslahatan di dalam sakinah atau perkawinan di dalam Islam itu penghubungnya adalah monogami, bukan poligami," kata Maria.
"Bahwa di dalam surat An-Nisa ayat 3, Allah berfirman: nikahilah satu, dua, tiga, atau empat dengan syarat berbuat adil. Ini bukan ayat perintah, tapi ini adalah ayat khabariyah. Ayat yang mengabarkan dulu masyarakat jahiliyah itu istrinya lebih dari delapan, bahkan ada yang ratusan," tambah dia.
Ia juga menyinggung riwayat hadis terkait pembatasan jumlah istri.
"Sehingga ada sebuah riwayat hadis yang menceritakan bahwa “Ya Rasulullah, saya mau masuk Islam, gimana caranya? Saya punya istri delapan.” Kata Rasulullah, “Ambil empat, ceraikan yang lain.” Yang lain datang lagi, “Ya Rasulullah, istri saya sepuluh, gimana caranya?” “Ambil empat, ceraikan yang lain"," ucap Maria.
Menurutnya, ayat tersebut memiliki semangat pembatasan.
"Artinya ayat An-Nisa ayat 3 itu semangatnya adalah semangat pembatasan. Di zaman jahiliyah, di mana perempuan menjadi korban kekerasan, karena di masa jahiliyah perempuan itu adalah aset. Jadi ketika ayahnya meninggal, si istrinya ini menjadi warisan buat anak-anaknya si suaminya itu," ucap dia.
Maria menegaskan bahwa prinsip utama pernikahan adalah monogami.
"Jadi perintah nikah di dalam Islam itu pada dasarnya adalah monogami. Bahwa ada ayat yang menceritakan bahwa nikah satu, dua, tiga, itu pun dengan catatan harus adil, ini adalah konteks masa lalu di mana peradaban jahiliyah," ucap dia.
DPR Tanya Penyebab PoligamiIsu ini kemudian mendapat perhatian dari Anggota Pansus DPR, Ali Mazi.
"Pertanyaan saya sederhana, kenapa bisa terjadi poligami? sementara sebelum nikah kita pacaran satu sampai lima tahun, baru terjadi pernikahan. Artinya satu dengan yang lain sudah saling memahami karakter dan sebagainya," kata Ali.
Anggota Komisi XIII ini meminta penjelasan agar tidak menimbulkan polemik.
"Sementara kita setelah kita pacaran melaksanakan pernikahan, ada yang namanya nasihat pernikahan menurut agama, di agama Islam. Kenapa kok masih bisa terjadi poligami? Nah ini tolong kami dinasihati," ucap dia.
Eks Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus politikus NasDem ini juga menyinggung pengalaman pribadi keluarganya.
"Saya punya anak perempuan kawin sama orang Jerman sekarang. Ya tadi anaknya sudah punya dua juga, cucu. Tapi sampai hari ini masih aman-aman saja. Nah, apa yang menyebabkan aman dan kenapa terjadi poligami? Tolong jelaskan Bu, biar kita enak bicaranya. Seolah laki-laki ini bermasalah. Terima kasih," ucap dia.
Banyak Faktor Penyebab PoligamiMenanggapi hal itu, Maria menyebut terdapat berbagai faktor yang memicu poligami.
"Jadi kalau kita mengacu mengapa terjadi poligami, jika ditanyakan kepada orang yang poligami, tetap poligami. Jadi ketika berpoligami itu sebetulnya bisa saja menjadi salah satunya opsi. Di DPR mungkin mohon maaf ya, anggota DPR sebelum jadi anggota DPR di sini, dia istrinya di kampung nan jauh di sana, kemudian dibawa di sini, atau bisa juga tidak dibawa di sini, misal," kata Maria.
"Bisa juga salah satu faktornya karena soal keturunan dan lain-lain. Tetapi ini semua yang paling mendasar adalah komitmen bahwa pernikahan itu satu untuk seumur hidup karena di dalam akad pernikahan tidak ada batas waktu," tambah dia.
Maria menegaskan bahwa pernikahan tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga spiritual.
"Para malaikat itu menjadi saksi, mengamini terhadap doa pernikahan. Itu Pak, malaikat ikut mengamini. Jadi ini ikatannya tidak hanya kemudian ikatan yang bersifat manusia, malaikat pun diminta Allah untuk mengamini doa-doa pernikahan," ucap dia.
Ia menambahkan, perceraian merupakan hal yang tidak disukai dalam ajaran Islam.
"Jadi di hadis itu digambarkan bahwa ketika terjadi perceraian di dunia, maka singgasana Allah itu bergetar, Pak, bergetar. Jadi ini menunjukkan bahwa Allah sebetulnya adalah sangat tidak menyukai perceraian. Sesuatu yang dibenci oleh Allah, yang dihalalkan tetapi dibenci oleh Allah adalah talak," kata Maria.
Di akhir penjelasannya, Maria kembali menegaskan posisi monogami dalam hukum Islam.
"Iya, jadi ini balik lagi bahwa kalau kita mengacu pada maqashid syari’ah, tujuan Allah melakukan pembentukan hukum Islam ini jelas sekali misi atau semangat dari pernikahan itu ya semangatnya adalah monogami, dan poligami itu menjadi pengecualian," tuturnya.





