Doktif Enggan Jenguk Richard Lee di Rutan: Nanti Penuh Emosi

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) mengaku enggan menjenguk Richard Lee yang kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikannya saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (30/3) siang untuk menindaklanjuti perkembangan laporan yang ia ajukan.

Menurut Doktif, rencana untuk menjenguk tidak dilakukan karena ia menilai kedatangannya justru tidak akan diterima.

"Enggak, kalau jenguk kayaknya enggak mungkin diterima juga lah ya," kata Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).

Alasan Doktif Enggan Jenguk Richard Lee

Doktif menilai apabila dirinya menjenguk Richard di rutan berpotensi menimbulkan ketegangan. "Nanti kan penuh dengan emosi," tuturnya.

Doktif menilai, kehadirannya justru dapat memperkeruh suasana mengingat dirinya selama ini vokal menyuarakan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap Richard selama menjalani masa tahanan.

"Apalagi Doktif yang ngoceh-ngoceh terus minta keadilan, minta tidak ada fasilitas khusus, dan itu sudah dilakukan oleh Tahti," ucapnya.

Doktif juga menyebut, saat ini akses kunjungan terhadap Richard sudah lebih dibatasi dibanding sebelumnya.

"Dulu dia bisa dijenguk di luar jam menjenguk. Tetapi sekarang Jumat, Sabtu, Minggu dipastikan tersangka DRL tidak bisa lagi dijenguk," ujarnya.

Doktif menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa tidak ada perlakuan khusus selama Richard menjalani masa tahanan. Ia juga menyinggung kondisi Richard yang saat ini berada dalam satu sel bersama sejumlah tahanan lain.

"Apalagi sekarang saat ini dia di dalam sel dengan 13 orang tahanan yang lain," kata Doktif.

Kasus Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk yang dipasarkan diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.

Richard Lee telah ditahan sejak 6 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari laporan Doktif tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Ganesha Catat Kinerja Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2025
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Penggeledahan KSOP di Kalimantan Ungkap Bukti Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
• 20 jam lalupantau.com
thumb
BSKDN perkuat langkah pemda tekan angka pengangguran
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Isi Pembahasannya
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
BPS: Jumlah Penumpang MRT, LRT, dan Transjakarta Kompak Naik
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.