Pantau - Seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial Lee Byung Ok menjadi korban penipuan modus black dollar dengan total kerugian sekitar Rp1,6 miliar dalam kasus yang diungkap polisi di Jakarta.
Kompol R Dwi Kennardi menyampaikan, "Untuk total kerugiannya kurang lebih Rp1,6 miliar," di Jakarta.
Kasus ini melibatkan tiga pelaku, dua di antaranya berhasil diamankan yakni IDK alias JK dan SDT alias JP yang merupakan warga Liberia.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial PL alias P melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kronologi Penipuan Black DollarPeristiwa bermula pada Agustus 2025 saat para tersangka bertemu korban di sebuah mal di Jakarta.
Polisi menjelaskan, "Tersangka SDT alias JP kemudian menawarkan investasi berupa black dollar kepada korban di salah satu hotel di Jakarta Barat, dan ketiga tersangka memperlihatkan uang dolar satu gepok dengan jumlah sebesar 50 dolar AS."
Pelaku kemudian menunjukkan black dollar senilai 3.300 dolar AS dan mencuci sebagian uang yakni 300 dolar AS menggunakan cairan khusus hingga tampak asli.
Uang tersebut diberikan kepada korban dan berhasil ditukarkan di money changer, sehingga membuat korban semakin percaya.
Pada 24 September 2025, para pelaku mendatangi apartemen korban dengan membawa dua koper berisi uang dolar.
Pelaku meminta uang sebesar 50 ribu dolar AS dengan alasan untuk mengambil tiga koper lain yang tertahan di Bea Cukai bandara.
Korban pun menyerahkan uang tersebut tanpa curiga.
Pelaku kemudian berpura-pura pergi ke bandara dan kembali keesokan harinya dengan membawa tiga koper tambahan serta satu jerigen cairan kimia.
Di apartemen, pelaku mencuci uang sebesar 22 ribu dolar AS, namun hanya sebagian kecil yang berhasil dengan alasan cairan kurang.
Pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar 62.500 dolar AS untuk membeli cairan baru, namun korban belum memiliki uang saat itu.
Pada 21 Desember 2025, korban kembali memberikan 50 ribu dolar AS setelah diminta pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah mal dan memperlihatkan koper berisi dua jerigen cairan.
Korban kemudian membawa tiga koper tersebut ke apartemen untuk proses pencucian.
Saat mencoba mencuci black dollar, korban mendapati isi koper hanya berupa potongan kertas menyerupai uang.
Penangkapan dan Jerat HukumMerasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Modus black dollar sendiri merupakan penipuan menggunakan kertas berwarna hitam, biru, atau putih yang dilapisi karbon dan diklaim sebagai uang dolar asli yang disamarkan.
Pelaku biasanya mengaku uang tersebut disembunyikan dari Bea Cukai dan dapat dibersihkan menggunakan cairan kimia khusus, padahal uang tersebut palsu atau hanya sebagian kecil yang asli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kompol R Dwi Kennardi menegaskan, “Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.”




