4 Prajurit TNI jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di lingkungan militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial NPD (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Meski demikian, pihak TNI belum merinci secara detail pasal yang dikenakan dalam proses penyidikan tersebut.

"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga telah berupaya meminta keterangan dari korban Andrie Yunus sebagai saksi korban pada 19 Maret 2026. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena kondisi medis korban.

Baca Juga

  • KontraS Desak Pembentukan TGPF Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
  • Kubu Andrie Yunus Desak Komnas HAM Panggil Jaksa Agung, Ada Apa?
  • KontraS Kecewa Polisi Limpahkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer TNI

Di sisi lain, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, terkait permohonan pemeriksaan saksi korban.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat resmi kepada LPSK untuk memfasilitasi proses pengambilan keterangan dari Andrie Yunus. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

TNI menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas institusi dalam menangani kasus yang mendapat perhatian publik.

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," pungkasnya.

Dengan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang terus berjalan, kasus ini diharapkan dapat segera menemukan kejelasan hukum. Upaya koordinasi dengan berbagai pihak juga menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di DK PBB, RI Kecam Israel Atas Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI
• 51 menit lalukompas.com
thumb
3 Aktivitas Seru Rayakan Kehangatan Paskah di Padma Resort Legian
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tunda Misi ke Gaza
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Identitas 3 Prajurit TNI yang Gugur dan 5 Luka-luka Akibat Serangan Israel
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pikap India yang Telanjur Impor Tetap Disalurkan ke Koperasi Desa Merah Putih
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.