TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Dengan begitu, vonis enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dinyatakan tetap berlaku.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan dari MA. “Kami sudah menerima petikannya, berbunyi kasasi Jaksa dan Nikita Mirzani sama-sama ditolak, itu saja. Pasti kamu Hormati Putusan MA,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Menurut Marulitua, hasil tersebut telah disampaikan kepada kliennya. Ia menyebut Nikita sempat merasa kecewa, namun tidak berlarut-larut dalam kondisi tersebut.
“Pasti ya Nikita sangat kecewa. Tapi ya kecewa sesaat, habis itu dia fun lagi. Jadi kecewa namun tidak sampai dipikirkan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, mereka masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mempelajari alasan penolakan kasasi tersebut.
“Jadi kami menunggu dulu. Kami memohon MA buat segera mengirimkan salinan Putusan, agar kami bisa mengambil langkah secepatnya,” ujar Marulitua.



