Pakar: Serangan ke UNIFIL yang Tewaskan 2 Prajurit RI Kejahatan Perang

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: UNIFIL (Photo by MAHMOUD ZAYYAT / AFP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dinilai perlu mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera menginvestigasi gugurnya tiga prajurit asal Indonesia yang bertugas dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.

Hikmahanto menjelaskan ketiga prajurit tersebut berada di bawah kendali operasi PBB, sehingga otoritas investigasi dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal PBB, bukan pemerintah Indonesia.

"Perlu dipahami para prajurit asal Indonesia tidak dapat dikendalikan oleh TNI atau pemerintah Indonesia karena statusnya berada di bawah kendali operasi PBB," ujar Hikmahanto, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/3/2026).


Pilihan Redaksi
  • Iran Respons Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Serangan Israel
  • 14 Update Perang Iran VS AS, 10 Ledakan Guncang Israel-NATO Beraksi
  • RI Resmi Respons 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Teriak Ini ke DK PBB
  • Breaking News: AS Jatuhkan Bom Penghancur Bunker Berat 900 Kg ke Iran

Ia menegaskan, dalam konteks hukum internasional, para prajurit tersebut dikategorikan sebagai agen PBB yang berada dalam tanggung jawab dan perlindungan organisasi tersebut.

Pandangan ini merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional tahun 1949, Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, yang menegaskan PBB sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban, termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami aparatnya.

Kasus tersebut berakar dari pembunuhan mediator PBB Count Folke Bernadotte dan Kolonel André Serot di Yerusalem pada 1948 oleh kelompok paramiliter.

Dalam konteks insiden terbaru, Hikmahanto menyebut pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab dan, bila diperlukan, menuntut ganti rugi.

"Pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk dilakukannya investigasi, mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab dan bila perlu menuntut ganti rugi," ujarnya.


Kejahatan Perang


Ia juga menegaskan bahwa serangan terhadap markas dan area tugas UNIFIL dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang karena melanggar hukum humaniter internasional.

Di sisi lain, Hikmahanto menilai pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak menarik pasukan dari misi penjaga perdamaian PBB, mengingat kendali operasi berada di bawah otoritas PBB.

Namun demikian, pemerintah dapat meminta Sekjen PBB untuk mengevaluasi keberlanjutan misi UNIFIL di tengah eskalasi konflik antara Israel dan Hizbullah di Lebanon. Jika misi dihentikan, barulah pasukan Indonesia dapat dipulangkan.

Lebih lanjut, ia menilai insiden gugurnya tiga prajurit tersebut harus menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah sebelum mengirim pasukan ke misi International Stabilization Force (ISF) di masa mendatang. "Idealnya pemerintah tidak perlu mengirim pasukan," pungkasnya.


(sef/sef) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: PBB Kutuk Keras Serangan Yang Tewaskan TNI UNIFIL di Lebanon

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Tertular Campak, Kemenkes Buka Suara
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Hari Raya yang Meriah, Ruang Publik yang Merana
• 24 menit lalukumparan.com
thumb
Taylor Swift Digugat, Album The Life of a Showgirl Diduga Langgar Merek Dagang
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jelang Akhir Angkutan Lebaran, 37 Ribuan Penumpang Padati Arus Balik di Stasiun Daop 8 Surabaya
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Selidiki Kasus Begal Motor di Setu Bekasi, Periksa CCTV hingga TKP
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.