Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari per kendaraan guna memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan terkendali.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait kondisi geopolitik global yang berdampak pada sektor energi.

Airlangga menyatakan, "Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan."

Skema Pembatasan dan Aturan Resmi

Pengaturan pembelian BBM bersubsidi akan diterapkan melalui sistem barcode dalam aplikasi MyPertamina yang digunakan saat transaksi di SPBU.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian distribusi BBM jenis biosolar dan Pertalite (RON 90).

Dalam aturan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Sementara itu, pembatasan biosolar ditetapkan dengan rincian kendaraan roda empat perseorangan dan layanan umum maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari, serta kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.

Alasan dan Penjelasan Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut batas 50 liter per hari dinilai mencukupi kebutuhan kendaraan pribadi.

Bahlil menyampaikan, "Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana."

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan besar seperti truk dan bus yang memiliki kebutuhan bahan bakar lebih besar.

Ia menambahkan, "Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya."

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga ketersediaan BBM subsidi serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada Uang Palsu, BI Ingatkan Masyarakat Gunakan Metode 3D
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Ungkap Presiden dan Wapres Sudah Sampaikan LHKPN
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami 2 Menit Usai Gempa Besar M7,6 di Sulut
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Puan: Negara Layak Beri Penghargaan Tertinggi bagi Prajurit Gugur
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Avtur Melonjak 70 Persen, INACA Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.