Bisnis.com, JAKARTA — Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa digunakan sebagai bentuk perlindungan sosial. Simak cara klaim JKP di aplikasi SiapKerja.
Berdasarkan informasi dari situs JKP.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Selain itu, JKP juga ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
Untuk bantuan uang tunai, jumlah yang diberikan kepada peserta JKP adalah sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
Syarat untuk mengajukan klaim manfaat JKP terbilang cukup mudah. Pekerja hanya perlu terdaftar dan memiliki akun SiapKerja, telah mengajukan laporan PHK, memiliki surat keterangan siap bekerja kembali, serta mempunyai rekening bank aktif.
Mengutip akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim manfaat JKP kini bisa dilakukan secara lebih mudah melalui aplikasi SiapKerja. Akses layanan digital ini menjadi solusi agar pekerja tetap bisa mendapatkan haknya tanpa harus melalui proses yang rumit.
Agar klaim dapat diproses dengan lancar, ada beberapa langkah yang perlu dipahami dan diikuti dengan benar. Berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga
- Ini Syarat, Cara Daftar, dan Pencairan Bantuan JKP
- Temuan DJSN Soal Hambatan Klaim Santunan PHK (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah masuk ke akun pribadi melalui laman atau aplikasi SiapKerja. Pekerja akan diminta memasukkan email atau nomor telepon serta kata sandi yang telah terdaftar.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor PHK” yang tersedia di halaman beranda untuk memulai proses pengajuan klaim JKP.
Selanjutnya, pekerja diminta melengkapi informasi terkait PHK. Data yang diisi meliputi jenis perjanjian kerja, tanggal mulai bekerja, tanggal PHK, hingga kondisi atau alasan terjadinya PHK. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar dan lengkap.
Setelah data sebelumnya lengkap, lanjutkan dengan mengisi data pendukung untuk pengajuan klaim, seperti NPWP dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk menerima manfaat JKP.
Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto atau selfie sebagai bagian dari proses verifikasi. Pekerja akan diberikan instruksi yang perlu diikuti agar proses verifikasi berhasil. Setelah swafoto terverifikasi, pengajuan laporan dapat dikirim untuk diproses lebih lanjut.
Pengajuan klaim manfaat uang tunai dilakukan secara bertahap setiap bulan selama enam bulan. Mekanisme ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 12.
Secara sederhana, tanggal pengajuan klaim pada bulan pertama akan menjadi acuan untuk pengajuan manfaat pada bulan kedua hingga bulan kelima. Peserta perlu memperhatikan tanggal tersebut agar tidak melewatkan jadwal pengajuan berikutnya.
Untuk bulan kedua sampai bulan kelima, pengajuan manfaat harus dilakukan paling lambat lima hari setelah tanggal acuan dari bulan pertama. Jika melewati batas waktu tersebut, ada risiko manfaat tidak dapat diproses.
Sementara itu, untuk pengajuan manfaat pada bulan keenam, waktunya sedikit berbeda. Klaim dapat diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum masa pemberian manfaat JKP berakhir, dan paling lambat pada akhir bulan kelima. (Putri Astrian Surahman)





