Menjaga yang Tak Kasat Mata: Jejak Meujalateh di Mukim Masjid Baro

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Di tengah kehidupan masyarakat di Aceh Barat, terdapat sebuah tradisi yang tidak hanya hidup sebagai praktik ritual, tetapi juga sebagai ingatan kolektif yang diwariskan lintas generasi, yakni meujalateh. Tradisi ini tumbuh dalam ruang sosial gampong, dijaga melalui kebersamaan, dan dipelihara melalui tradisi lisan yang terus hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dalam konteks masyarakat Aceh, khususnya di wilayah Mukim Masjid Baro, meujalateh bukan sekadar kegiatan keagamaan, melainkan sebuah sistem nilai yang mengikat kehidupan sosial, spiritual, dan kultural masyarakat secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, zikir jalateh tidak hanya dilantunkan dalam bahasa Arab, tetapi juga dipadukan dengan bahasa Aceh. Perpaduan ini mencerminkan bagaimana ajaran Islam tidak hanya diterima secara normatif, tetapi juga diolah dan dihidupkan dalam konteks budaya lokal. Bahasa Aceh menjadi medium untuk memperkuat pemahaman, kedekatan emosional, dan keterlibatan masyarakat dalam ritual tersebut. Di sinilah meujalateh menunjukkan dirinya sebagai praktik keagamaan yang sekaligus kultural.

Tradisi ini secara umum dipahami sebagai bagian dari praktik tolak bala, yaitu upaya kolektif masyarakat dalam memohon perlindungan dari berbagai bentuk marabahaya, seperti wabah penyakit, bencana alam, maupun gangguan sosial lainnya, baik itu gangguan secara fisik maupun secara tidak kasat mata.

Oleh karena itu, meujalateh biasanya dilaksanakan pada bulan Safar, yang dalam pandangan kultural masyarakat Aceh sering dikaitkan dengan kebutuhan akan peningkatan kewaspadaan dan penguatan doa. Pelaksanaan tradisi ini tidak hanya mencerminkan keyakinan religius, tetapi juga menunjukkan bagaimana masyarakat membangun mekanisme kolektif dalam menghadapi ketidakpastian hidup.

Namun demikian, meujalateh tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah dan sanad keilmuan yang melatarbelakanginya. Berdasarkan tradisi lisan di wilayah mukim Mesjid Baro, ritus meujalateh dapat ditelusuri hingga ke sosok Teungku Diajuen. Nama asli beliau adalah Teungku Fakih Hasan, seorang ulama yang berasal dari Pidie dan diperkirakan hidup pada pertengahan hingga akhir abad ke-19.

Teungku Fakih Hasan dikenal sebagai seorang guru ngaji yang mendirikan balee (balai pengajian) di Gampong Cot Amun, yang berada dalam wilayah Kemukiman Masjid Baro. Keberadaan balee ini menjadi titik awal berkembangnya pendidikan keagamaan dan praktik spiritual di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, meujalateh tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari sistem pendidikan dan pengamalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam sejarah lokal, disebutkan bahwa Teungku Fakih Hasan merupakan bagian dari empat ulama bersaudara yang datang ke wilayah pantai barat Aceh. Beliau merupakan yang tertua di antara keempatnya. Dalam proses penyebaran tersebut, beliau menetap di wilayah Bubon, sementara tiga saudaranya menyebar ke wilayah Peureumbeu, Teunom, dan Woyla. Di Woyla, salah satu saudaranya dikenal dengan nama Teungku Chik Drien Mangko. Persebaran ini memperlihatkan adanya jaringan ulama yang berperan penting dalam menyebarkan ajaran Islam sekaligus membentuk tradisi keagamaan di wilayah pantai barat Aceh.

Sanad keilmuan meujalateh kemudian berlanjut kepada Abu Abdul Rasyid, yang merupakan generasi penerus dari Teungku Fakih Hasan. Beliau tinggal di Gampong Masjid Baro dalam wilayah Mukim Masjid Baro. Dalam penuturan lisan masyarakat, Abu Abdul Rasyid disebut hidup sezaman dengan Abu Krueng Kalee, yang dikenal sebagai salah satu ulama besar Aceh pada akhir abad ke-19.

Bahkan, disebutkan bahwa beberapa hari sebelum gugurnya Teuku Umar pada tahun 1899 dalam Perang Aceh, beliau sempat singgah dan menjumpai Abu Abdul Rasyid. Informasi ini menjadi penanda penting yang memperlihatkan posisi Abu Abdul Rasyid dalam jaringan sosial dan historis Aceh pada masa itu.

Dari Abu Abdul Rasyid, sanad ini kemudian diteruskan kepada Abu Razali yang juga bermukim di Gampong Masjid Baro. Dari beliau, pengetahuan tentang meujalateh dipelajari oleh Tgk. Husen (Tu Bumei Husen). Hubungan antara keduanya merupakan hubungan keilmuan antara guru dan murid, tanpa adanya hubungan darah. Hal ini menunjukkan bahwa transmisi tradisi meujalateh tidak hanya berlangsung melalui garis keturunan, tetapi juga melalui proses pembelajaran terbuka dalam masyarakat.

Setelah mempelajari dan mengembangkan praktik tersebut, Tgk. Husen kemudian melanjutkan pelaksanaan meujalateh di Gampong Leukeun. Dari beliau, tradisi ini diwariskan kepada anak beliau, Tgk. Marzuki HS. Dalam perkembangan berikutnya, tradisi ini juga diteruskan oleh Tgk. Kamaruzzaman, yang merupakan cucu dari saudara (kakak) Tgk. Marzuki HS. Pola pewarisan ini menunjukkan bahwa meujalateh tidak hanya diwariskan secara linear, tetapi juga melalui jaringan keluarga besar yang tetap berada dalam satu kesatuan sosial yang sama.

Jika ditelusuri secara spasial, perkembangan tradisi ini bergerak dari Gampong Cot Amun sebagai pusat awal, kemudian ke Gampong Masjid Baro, dan selanjutnya berkembang di Gampong Leukeun. Ketiga wilayah ini berada dalam satu kesatuan Mukim Masjid Baro, yang menjadi ruang sosial utama bagi keberlangsungan tradisi meujalateh hingga saat ini.

Keberadaan wilayah-wilayah tersebut sebagai ruang hidup tradisi meujalateh juga diperkuat oleh temuan arsip kolonial. Dalam sebuah catatan Belanda tahun 1934 yang menggambarkan lanskap wilayah Kerajaan Bubon, telah disebutkan secara eksplisit keberadaan Gampong Leukeun, Gampong Masjid Baro, Gampong Cot Amun serta Mukim Masjid Baro. Fakta ini menunjukkan bahwa struktur sosial dan wilayah yang menjadi basis pelaksanaan meujalateh telah ada sejak awal abad ke-20, bahkan kemungkinan jauh sebelumnya. Dengan demikian, tradisi ini tidak hanya bertumpu pada ingatan lisan, tetapi juga memiliki jejak historis dalam sumber tertulis.

Dalam praktiknya, meujalateh dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pada siang hari, kaum perempuan berkumpul untuk menyiapkan sajian tradisional seperti apam dan kanji. Aktivitas ini mencerminkan nilai gotong royong dan peran penting perempuan dalam menjaga keberlangsungan tradisi.

Menjelang malam, masyarakat berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat magrib berjamaah. Setelah itu, rombongan—yang didominasi oleh kaum pria—mulai bergerak mengelilingi gampong sambil melantunkan zikir jalateh. Lantunan ini menciptakan suasana khidmat yang memperkuat kesadaran kolektif masyarakat.

Dalam prosesi tersebut, digunakan berbagai atribut tradisional yang sarat makna simbolik. Obor dari bambu melambangkan cahaya dan penerang dalam menghadapi kegelapan serta bahaya. Tongkat bambu berisi kerikil putih menghasilkan bunyi ritmis yang berfungsi sebagai penanda gerak sekaligus simbol penolak gangguan. Penyeunut berbahan ijuk yang disentakkan menghasilkan suara yang memperkuat nuansa ritual serta melambangkan pengusiran bala.

Selain itu, terdapat bendera meujalateh berwarna putih yang melambangkan kesucian, dilengkapi dengan tulisan kalam Allah sebagai simbol perlindungan ilahi. Setiap atribut dalam prosesi ini tidak hanya memiliki fungsi praktis, tetapi juga mengandung makna spiritual yang mendalam.

Setelah arak-arakan selesai, masyarakat kembali ke masjid untuk beristirahat dan menikmati sajian bersama. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan salat isya berjamaah dan ditutup dengan doa samadiah sebagai bentuk permohonan keselamatan dan keberkahan.

Melalui seluruh rangkaian tersebut, meujalateh memperlihatkan dirinya sebagai sebuah sistem nilai yang kompleks. Ia menggabungkan dimensi religius, sosial, dan budaya dalam satu praktik yang utuh. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai sarana penguatan solidaritas sosial, pewarisan nilai budaya, dan pembentukan identitas kolektif masyarakat.

Keberadaan catatan kolonial tahun 1934 yang telah menyebut Gampong Leukeun dan Mukim Masjid Baro, jika dipadukan dengan tradisi lisan yang masih hidup hingga saat ini, menunjukkan adanya kesinambungan yang kuat antara ruang, sejarah, dan praktik budaya. Hal ini menegaskan bahwa meujalateh bukan sekadar tradisi sesaat, melainkan bagian dari sistem kehidupan masyarakat yang telah teruji oleh waktu.

Pada akhirnya, meujalateh bukan hanya tentang lantunan “Ya Latif” yang menggema di malam hari. Ia adalah representasi dari cara masyarakat memahami dunia, menghadapi ketidakpastian, serta menjaga hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan warisan leluhur. Dalam konteks inilah, meujalateh menjadi lebih dari sekadar tradisi—ia adalah identitas, memori kolektif, dan bentuk keberlanjutan budaya yang terus hidup dalam denyut kehidupan masyarakat gampong.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian dari Lebanon
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
WFH ASN Setiap Jumat Mulai Berlaku, Pemerintah Pastikan Pasar Modal Tetap Jalan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
PBB Ungkap Temuan Awal Investigasi Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pembatasan Pengguna BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter/Hari untuk Kendaraan Pribadi
• 12 jam lalunarasi.tv
thumb
Novel Baswedan-Haris Azhar Hadiri Pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.