JAKARTA, KOMPAS.TV - Videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan markup anggaran pengerjaan video profil desa dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada hari ini, Rabu (1/4/2026).
Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Medan, sidang akan digelar pagi ini.
Baca Juga: Kata Kejagung soal Modus Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Videografer Amsal Sitepu, Singgung RAB
"Tanggal sidang: Rabu, 01 April 2026. Jam: 10.00 sampai dengan 11.00. Agenda: pembacaan putusan," dilansir dari laman SIPP PN Medan, Rabu.
Dalam perkara ini, Amsal sebelumnya telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum atau JPU.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal Christy Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," demikian bunyi tuntutan jaksa.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.50.000.000.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Videografer amsal sitepu
- Sidang vonis
- Sidang vonis amsal sitepu
- Markup
- Video profil desa
- Pn medan





