Satu Lagi Bank Tutup, LPS Bergerak

cnbcindonesia.com
13 jam lalu
Cover Berita
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (detikcom/Agung Pambudhy)

Jakarta, CNBC Indonesia — Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup bertambah lagi. Kali ini, PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Menyusul keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai lakukan persiapan verifikasi data nasabah pada tanggal yang sama, guna melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah.


Rangkaian proses pembayaran yang dilakukan LPS akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.

Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat 3T LPS.

Baca: OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Dicabut!

Adapun syarat 3T simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.

Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui link website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Di laman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," ujar Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga dalam keterangannya, Rabu (31/3/2026).

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: NH Korindo Sekuritas di Sanksi OJK atas Kasus Dana IPO BLISS

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klausul Transfer Rp585 Miliar Berakhir, Barcelona Kini Kesulitan Beli Rashford, MU Menolak Tawaran Murah
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Setelah 30 Tahun, Maros Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Sulsel
• 28 menit laluharianfajar
thumb
Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pembatasan Gawai untuk Anak
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Beberkan Progres Penyaluran Kredit MBG hingga Kopdes Merah Putih
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Golkar Dukung WFH Tiap Jumat: Ini Bukan Libur, tapi Kerja dari Rumah
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.