MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/3026).
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam putusannya, hakim juga meminta agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa dipulihkan.
Baca Juga: Terdakwa Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Mendengar putusan tersebut, Amsal pun terlihat menangis dan mengusap air matanya.
Sebelumnya, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," demikian bunyi tuntutan jaksa, dilansir laman SIPP PN Medan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Amsal sitepu divonis bebas
- Videografer amsal sitepu
- Pn medan
- Amsal Sitepu
- Amsal Sitepu bebas
- vonis amsal sitepu





