Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi vonis bebas terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Hakim PN Medan menilai Amsal tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia menilai putusan tersebut menunjukkan aparat penegak hukum mulai terbuka terhadap suara publik dan masukan dari berbagai pihak.
“Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (1/4).
Menurut Sahroni, perbedaan sudut pandang dalam penanganan perkara merupakan hal yang wajar, terutama jika berkaitan dengan sektor yang tidak sepenuhnya dipahami oleh aparat, seperti industri kreatif.
“Saya paham, masing-masing pihak punya sudut pandang. APH mungkin di awal tidak begitu aware mengenai seluk beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak pas,” ungkap Sahroni.
“Namun setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak-pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras,” sambungnya.
Ia menekankan pentingnya ruang diskusi dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum, agar keputusan yang diambil tidak hanya berbasis prosedur, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan keadilan substantif.
“Diskursus seperti ini yang perlu selalu kita jalankan. Dan saya harap penegak hukum di Indonesia bisa selalu membuka hati dan pikiran terhadap kritik dan suara rakyat,” kata dia.
Amsal didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa. Kasus ini sempat menjadi polemik bahkan hingga dibahas di Komisi III DPR.
Pada akhirnya, Amsal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu (1/4).
Amsal pun sujud syukur setelah sidang selesai.





