JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap sejumlah sektor yang dikecualikan dalam pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk pekerja-pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
Sebagai informasi, Menaker telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja.
“Menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia kemudian menyampaikan sektor-sektor yang dikecualikan dalam penerapan WFH tersebut, yaitu:
Baca Juga: Mulai 1 April 2026, Pemerintah Berlakukan WFH Setiap Jumat bagi ASN
- Kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi;
- Energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik;
- Infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah;
- Retail atau perdagangan, seperti bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan;
- Industri dan produksi, seperti pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi;
- Jasa, seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality;
- Makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, dan usaha kuliner;
- Transportasi dan logistik, seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman;
- Keuangan, seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
Menaker juga menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam penerapan WFH, salah satunya, upah atau gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja atau buruh.
“Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” lanjut Yassierli, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Pihak perusahaan juga diperkenankan untuk memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
Sedangkan teknis pelaksanaan WFH, ia menyebut akan diatur oleh masing-masing perusahaan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- wfh
- menaker
- WFH swasta
- menaker WFH
- bekerja dari rumah
- Yassierli





