CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Raksasa teknologi Google menolak kebijakan pemblokiran akun anak usia di bawah 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam PP Tunas di Indonesia.
Kebijakan tersebut mewajibkan platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube, untuk melakukan pembatasan mulai 28 Maret 2026.
Google menilai langkah pemblokiran total justru berpotensi menghilangkan berbagai fitur perlindungan yang selama ini dirancang untuk menjaga keamanan anak di dunia digital, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (1/4).
Perusahaan menegaskan bahwa anak-anak seharusnya tetap memiliki akses ke ruang digital yang aman untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi.
"Kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusungnya," dalam pernyataan resminya.
Menurut Google, kebijakan pemblokiran akun secara menyeluruh dapat berdampak negatif terhadap keamanan anak. Hal ini karena fitur penting seperti akun dengan pengawasan orang tua (supervised accounts), pengaturan waktu layar, serta perlindungan kesejahteraan digital bisa ikut hilang.
Tanpa fitur tersebut, anak-anak justru berisiko mengakses layanan digital tanpa kontrol yang memadai. Google menilai pendekatan berbasis risiko lebih efektif karena mendorong perusahaan menghadirkan sistem perlindungan yang sesuai usia.
Selain aspek keamanan, YouTube juga disebut memiliki peran penting sebagai platform pembelajaran terbuka di Indonesia. Dari ruang kelas hingga rumah, platform ini membantu memperluas akses pendidikan, terutama bagi siswa di daerah terpencil.
"Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar," jelas Google.
Perusahaan memperingatkan bahwa pembatasan akses secara total dapat memperlebar kesenjangan pendidikan, khususnya bagi anak-anak yang bergantung pada platform digital untuk belajar.
Google juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap ekosistem kreator edukasi atau edukreator di YouTube. Pembatasan ketat dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional, termasuk peluang kerja serta kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sebagai solusi, Google mendorong pendekatan berbasis kesejahteraan digital melalui berbagai inisiatif, seperti pelatihan guru, panduan kesehatan digital, hingga program komunitas untuk meningkatkan ketahanan digital remaja.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Google karena dinilai belum mematuhi aturan dalam PP Tunas.
"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata Meutya.
"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ke depan, Google menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam implementasi PP Tunas melalui mekanisme penilaian mandiri. Perusahaan juga mendorong pemerintah untuk terus melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan yang transparan dan kontekstual.
Langkah ini dinilai penting agar perlindungan anak di ruang digital tetap terjaga tanpa mengorbankan akses terhadap informasi dan peluang di era digital.




