JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home ( WFH ) bagi aparatur sipil negara ( ASN ) setiap hari Jumat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan, skema WFH bagi ASN setiap Jumat tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik di Jakarta.
"Pelayanan publik kan tidak boleh terganggu work from home. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan," kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 1 April 2026, Cek Syarat dan Dokumen Perpanjangan
BACA JUGA: Cegah Banjir, DPRD Kota Bekasi Usulkan Usul Normalisasi Sungai dan Kolam Retensi
Ia juga memastikan skema WFH bagi ASN setiap Jumat tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik di Jakarta.
“Pelayanan publik tidak boleh mengganggu work from home. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan,” kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.
Dari situ Pramono akan membuat aturan bagi ASN yang bekerja di sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan tetap bekerja secara normal.
"Urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan, maka kami akan mengatur mereka tetap bekerja seperti biasa," terangnya.
Pramono pun hari ini akan mengadakan pertemuan secara khusus dengan jajarannya untuk menentukan teknis penerapan WFH bagi ASN.
“Hari ini kita rapat paripurna, kami akan menguraikan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home,” ucapnya.
BACA JUGA: Bina Marga DKI Bangun Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet, Ini Sebagai Bentuk Apresiasi Inisiatif Warga
BACA JUGA: Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 31 Maret 2026, Cek Dokumen Persyaratannya!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH setiap hari Jumat.
Airlangga menjelaskan penerapan WFH setiap hari Jumat tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 untuk ASN yang bekerja di pemerinta pusat dan daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ucap Airlangga kepada awak media secara virtual, Selasa 31 Maret 2026.
- 1
- 2
- »





