jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap transparan dalam mengungkap mafia cukai rokok ilegal yang selama ini telah merugikan negara puluhan triliun.
Pengamat intelijen Sri Rajasa menilai kejahatan cukai rokok ilegal telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar karena hilangnya potensi penerimaan cukai dan pajak.
BACA JUGA: KPK Periksa Liem Eng Hwie hingga Benny Tan Terkait Korupsi Importasi Bea Cukai
"Ini adalah dugaan kejahatan yang berpotensi menyentuh jantung korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang," kata Sri Rajasa dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Karena itu, lanjut dia, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada penertiban di permukaan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bongkar 2 Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
"KPK harus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan dari oknum aparat hingga pihak swasta yang diduga memberi, mengatur, menikmati, atau menyamarkan hasilnya," tegasnya.
Selain itu, dia mengatakan praktik tersebut juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil.
BACA JUGA: Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyuwangi Terbongkar, 4 Tersangka Diamankan
"Bila ada dugaan bahwa keuntungan dari penyimpangan cukai dialirkan atau diputihkan, maka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara," imbuhnya.
Oleh karenanya, dia mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
"KPK dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kini berada di satu titik yang menentukan, yakni membuktikan perang terhadap korupsi di sektor cukai rokok bukan operasi kosmetik, melainkan pembongkaran menyeluruh. Jangan berhenti di oknum. Jangan puas pada pelaku lapangan. Masuklah ke struktur korporasi, telusuri pemberinya dan bongkar pengendalinya serta ikutin aliran dananya" ucapnya.
Sri Rajasa berpendapat maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.
"Masalah terbesar negeri ini bukan sekadar korupsi, melainkan kebiasaan berhenti di pinggir lingkaran. Menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali. Mengusut pejabat, tetapi gentar menelisik korporasi. Menyita dokumen, tetapi gagal mengikuti aliran uang. Bila pola itu kembali terulang dalam perkara cukai rokok, maka negara sekali lagi hanya akan memotong ranting, bukan mencabut akar," paparnya.
Sri Rajasa juga mendesak agar KPK menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan sehingga publik dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menduga perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK akan memastikan kembali kepada para tersangka kasus dugaan suap importasi barang KW atau tiruan maupun saksi terkait perusahaan rokok yang diduga memberikan uang untuk para pihak di Ditjen Bea Cukai.
Sebelumnya pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Kabarnya KPK sejak awal Maret 2026 telah menerbitkan sprindik baru sehingga perlu mengundang 18 perusahaan rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah serta Jogyakarta untuk dimintai klarifikasi agar diperoleh informasi akurat soal dugaan korupsi dari cukai rokok yang sedang diselidiki. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




