JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan LEH bertujuan mendalami pengurusan cukai.
"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," ungkap Budi, Rabu (1/4/2026).
Dalam pemeriksaan pada Selasa (31/3/2026) kemarin itu, KPK juga mendalami proses atau prosedur yang seharusnya dilalui dalam pengurusan cukai dan realitasnya di lapangan.
"Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi penyidikan perkara yang sedang berjalan," jelasnya, dilansir Antara.
Baca Juga: KPK Panggil Pengusaha Rokok Jadi Saksi Kasus Korupsi di Bea Cukai
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman (MS), sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu hari ini.
"Pemeriksaan atas nama MS selaku pihak swasta," ucap Budi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang. Enam dari mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- Kpk
- Kasus korupsi importasi barang
- Direktorat jenderal bea cukai
- Pengusaha rokok diperiksa kpk
- korupsi bea cukai
- OTT bea cukai




