Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo beserta jajaran jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (2/4).
Ia menyoroti dugaan perlawanan dari aparat penegak hukum, saat vonis bebas videografer Amsal Sitepu.
“Lalu teman-teman ini yang menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU. Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Habiburokhman menyebut, kemungkinan demo itu didalangi oleh aparat penegak hukum. Untuk memastikannya, ia tengah menelusuri dugaan itu.
“Saya nggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak ya, tapi kita akan cek ya. Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo ya, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan,” katanya.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan permohonan dari Komisi III yang telah dikabulkan oleh hakim, sehingga seharusnya langsung dijalankan.
“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III ya, permohonan yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan itu dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan,” ujar dia.
Namun, pada pelaksanaan, proses tersebut disebut tidak berjalan semestinya karena adanya keterlambatan administratif dari pihak kejaksaan.
“Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas. Dan mereka membuat propaganda seolah kita menyalahi prosedur. Padahal mereka lah yang terlalu jauh melampaui prosedur,” ujar Habiburokhman.
Berangkat dari dugaan tersebut, Komisi III berencana memanggil jajaran Kejaksaan Negeri Karo untuk dimintai penjelasan sekaligus melakukan evaluasi.
“Secara substantif, Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata dia.
Habiburokhman menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai berbeda dengan pimpinan Kejaksaan Agung yang selama ini responsif terhadap masukan DPR.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel, semuanya selalu memberikan respons yang sangat positif terhadap masukan dari DPR yang berdasarkan aspirasi dari rakyat,” ungkap Habiburokhman.
Ia juga mencontohkan penanganan kasus lain di tingkat Kejaksaan Agung yang dinilai lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
“Kita ingat kasus guru yang di Jambi, kita cuma komunikasi via telepon ya, dihentikan penyidikannya oleh Pak Jampidum. Ini luar biasa kalau di tingkatan Kejaksaan Agung, pimpinan-pimpinan Kejaksaan Agung ini orang-orang yang sangat-sangat reformis, membuka diri terhadap kritikan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III,” tutur Habiburokhman.
“Tetapi di bawah ya, kita mau lihat evaluasinya seperti apa, terutama di Kejaksaan Negeri Karo, kami sangat kecewa,” sambungnya.
Habiburokhman menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan langkah yang telah diambil dalam mengawal kasus Amsal Sitepu.
“Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka itu kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya ya,” ujar Habiburokhman.
“Kalau memang mereka yang melakukan propaganda ya, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi, kita akan cek besok di sini seperti apa,” lanjutnya.
Sebelumnya, Amsal yang didakwa melakukan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu (1/4).
Amsal pun sujud syukur setelah sidang selesai.





