DPR soal Usulan Poligami Diatur di RUU HPI: Diakomodir, Jangan Lewati Wewenang

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sekaligus Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyatakan pihaknya akan mengakomodasi usulan pengaturan poligami dalam RUU HPI.

Namun, ia juga menegaskan agar tidak melampaui kewenangan yang menyentuh ranah keyakinan pribadi.

“Itu kan kita sudah dapat masukan, ya kan? Nah kami ini berusaha mengatur ini untuk mengakomodir masukan dari Komnas Perempuan dan Perca (Masyarakat Pekawinan Campuran Indonesia),” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar pengaturan dalam RUU HPI tidak bertentangan dengan hak individu dalam menjalankan keyakinan.

“Tetapi kami juga jangan sampai mengatur melebihi, melampaui kewenangan kami, di mana keyakinan keagamaan itu menjadi hak pribadi orang. Kan begitu kan? Sehingga kita nih harus hati-hati,” kata dia.

Soedeson menjelaskan, pansus telah menerima berbagai masukan, termasuk yang meminta agar perkawinan hanya dilaksanakan secara monogami.

“Jadi begini, kami mendapatkan masukan. Baik itu dari Perca, perkumpulan campuran, maupun Komnas Perempuan, semuanya meminta agar perkawinan itu monogami,” ungkap Soedeson.

“Tetapi mereka juga menghargai, ya, dan benar-benar menerima ya, prinsip-prinsip yang ada terkandung di dalam agama-agama yang diakui di Indonesia,” sambung dia.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengusulkan praktik poligami untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Praktik tersebut diminta hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat (emergency) dengan syarat yang ketat.

“Iya, ada ya sebagai pengecualian sebagaimana layaknya pengecualian. Dan pengecualian itu tidak bisa dibuka pada saat situasinya adalah situasi normal gitu. Situasi yang tidak terkategori sebagai emergency, itu tidak boleh dilakukan gitu,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, saat dihubungi kumparan, Selasa (31/3).

Menurutnya, situasi darurat itu pun harus diatur dengan adil, baik untuk pasangan suami maupun istri.

“Dan emergency itu berlaku untuk pasangan suami maupun pasangan istri. Di dalam Undang-Undang Perkawinan hanya disebutkan emergency itu hanya pada hanya pada istri,” tutur Maria.

“Jika istri tidak bisa melakukan melayani suaminya maka dia bisa melakukan poligami. Bagaimana dengan suami yang tidak bisa melayani istri? Bagaimana dengan suami yang juga sakit permanen? Apakah ini juga bisa istri bisa menggugat cerai misalnya?” sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK panggil direksi anak usaha Kementerian Keuangan sebagai saksi
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Purbaya Optimistis Defisit APBN Tak Sampai 3 Persen hingga Akhir 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Andrie Yunus, 4 Tersangka Masuk Tahanan Maximum Security
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Inflasi DKI Jakarta Maret 2026 Capai 0,51 Persen
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Jenis Kacang-kacangan Paling Sehat untuk Dikonsumsi Setiap Hari
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.