Proyek Pengerukan Kolam Tanjung Perak Jadi Ajang Permainan Kotor Pejabat Pelindo–APBS, Negara Rugi Rp83 Miliar

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Perkara korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/4/2026).

Para terdakwa merupakan tiga pejabat Pelindo Regional 3—Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas)—serta tiga pejabat APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024). Keenamnya disidang dalam satu berkas perkara.

Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa jajaran Pelindo 3 melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan peran sesuai aturan. Pengerjaan tetap dilakukan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak dimiliki.

JPU juga menilai terdapat penunjukan langsung kepada APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk hanya dengan dalih sebagai perusahaan terafiliasi. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Selain itu, Hendiek dan Erna didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa konsultan dan tanpa perhitungan engineering.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, Usut Dugaan Korupsi Sewa Stand Tahun 2024–2025

Dakwaan juga menyoroti peran pejabat APBS. Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Sementara Firmansyah menyetujui penggunaan angka tersebut dalam penawaran resmi.

Meski pekerjaan pengerukan dialihkan seluruhnya ke PT SAI dan PT Rukindo, Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024 di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya. Keenamnya sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Kejati Jatim) berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya.

Baca juga: Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Aliran Dana ke Tambak, Proyek Bangunan, hingga Pembelian Aset

Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp83,2 miliar, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik dan Auditor Kejati Jawa Timur.

Dalam dakwaan tersebut, JPU juga membeberkan sejumlah aturan yang diduga dilanggar, di antaranya UU Pelayaran, PP 31/2021, Permenhub PM 48/2021 tentang Konsesi Pelabuhan, Permen BUMN PER-08/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMN, hingga Pedoman PBJ Pelindo serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut terkait izin pengerukan tahun 2023–2024.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Prajurit TNI Terlibat Penyiraman Air Keras Ditetapkan Jadi Tersangka
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
RSCM Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus Usai Jalani Operasi Ketiga
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Penadah Barang Curian di Kasus Pria Dimutilasi Dalam Freezer Ditangkap!
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Iran Luncurkan 100 Rudal ke Israel dan Basis AS, IRGC: Serangan Akan Terus Berlanjut
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Gunung Semeru Alami 16 Kali Gempa Letusan Dengan Ketinggian Kolom Mencapai 1.100 Meter
• 10 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.