Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gelombang penolakan terhadap dugaan pengambilalihan kawasan Hotel Sultan oleh pemerintah kian menggema. Sejumlah tokoh nasional secara terbuka meluncurkan Petisi Keadilan bertajuk “Tolak Perampasan Hotel Sultan”, dalam sebuah forum yang sarat kritik tajam terhadap negara.
Digelar di Kudus Hall, Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), forum tersebut menjadi panggung konsolidasi berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, akademisi, pengusaha, mahasisma hingga perwakilan pemuda yang menilai langkah negara berpotensi melanggar prinsip hukum.
Ketua Tim Penasihat Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, melontarkan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam sengketa hukum.
“Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan proses hukum yang sah,” tegas Hamdan dalam orasinya.
Menurutnya, setiap upaya pengambilalihan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berpotensi mencederai keadilan dan merusak kepercayaan publik.
Nada kritik serupa disampaikan inisiator petisi, Din Syamsuddin.
Ia menilai petisi ini merupakan bentuk perlawanan moral masyarakat terhadap praktik yang dinilai tidak adil.
“Ini bukan sekadar soal satu aset, tetapi soal tegaknya hukum dan keadilan sosial di negeri ini,” ujarnya.
Sejumlah Tokoh Besar hadir dalam penadatanganan Petisi Tolak Perampasan Hotel Sultan, termasuk Pontjo Sutowo (Batik Kuning). Dok.EranasionalSorotan paling tajam datang dari mantan wakil presiden ke-10 Jusuf Kalla. Dalam orasi kebangsaannya, ia mengingatkan dampak serius jika kepastian hukum diabaikan, terutama bagi dunia usaha.
“Kepastian hukum itu fondasi. Kalau negara sendiri yang membuat ketidakpastian, maka kepercayaan akan runtuh,” kata Jusuf Kalla.
Ia menegaskan, kebijakan yang tidak berbasis hukum jelas berpotensi mengganggu iklim investasi dan merugikan masyarakat luas.
Isi Petisi Keadilan
Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin sikap tegas:
- Menolak segala bentuk perampasan Hotel Sultan yang mengatasnamakan negara dengan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut telah diberikan kepada PT Indobuildco sejak 1971 dengan kompensasi yang sah.
- Menolak tindakan pemblokiran, pembatasan usaha, dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan, karena dinilai mencederai kepastian hukum dan keadilan.
- Menolak penetapan sepihak kawasan sebagai aset negara melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menuntut ganti untung apabila negara mengambil alih aset, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan hak kepemilikan yang sah.
- Menolak intervensi kekuasaan terhadap aparat penegak hukum, serta menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan.
Selain itu, para tokoh juga menyuarakan penolakan terhadap perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap pengusaha nasional Pontjo Sutowo, yang disebut telah memberikan kontribusi besar bagi negara, termasuk dalam penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sumber daya manusia.
Peluncuran petisi ini menjadi sinyal kuat bahwa polemik Hotel Sultan tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga telah berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas terkait keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap dunia usaha di Indonesia. (SF)





