FAJAR, JAKARTA – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai diterapkan pada Jumat, 1 April 2026. Namun, di balik fleksibilitas bekerja dari rumah, pemerintah menetapkan aturan disiplin yang ketat—termasuk kewajiban merespons pesan atau panggilan dalam waktu kurang dari lima menit.
Aturan ini langsung menjadi sorotan karena menegaskan bahwa WFH bukan berarti bekerja santai. ASN tetap dituntut siaga penuh selama jam kerja, bahkan dengan pengawasan berbasis teknologi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa seluruh ASN yang menjalani WFH wajib memastikan perangkat komunikasi aktif setiap saat. Pemerintah juga memanfaatkan sistem pelacakan lokasi untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari lokasi yang dilaporkan.
“Untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan WFH, handphone harus aktif sehingga bisa diketahui lokasinya melalui geo-location,” ujar Tito.
Tak hanya soal kehadiran, kecepatan respons juga menjadi indikator utama disiplin kerja. ASN diwajibkan menjawab pesan atau panggilan dalam waktu kurang dari lima menit. Keterlambatan tanpa alasan jelas akan langsung berujung sanksi.
Pemerintah pun telah menyiapkan mekanisme hukuman bertahap. ASN yang tidak merespons dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan. Jika tidak merespons dalam lima menit tanpa alasan, sanksinya meningkat menjadi teguran tertulis. Sementara pelanggaran berulang dapat berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap berada dalam pengawasan ketat, baik dari sisi kinerja maupun kedisiplinan.
Jabatan Strategis dan Pelayanan Publik
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menikmati skema WFH. Sejumlah jabatan strategis dan sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Tito menyebut, pejabat pimpinan tinggi seperti eselon I dan II termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Selain itu, sektor vital seperti layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas), pendidikan (PAUD hingga SMA), pelayanan publik seperti Dukcapil, perizinan, dan Samsat, hingga bidang keamanan dan penanggulangan bencana tetap harus beroperasi secara langsung di lapangan.
Di tingkat daerah, jabatan seperti camat, lurah, dan kepala desa juga tidak termasuk dalam skema WFH karena tuntutan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Berlaku Tiap Jumat
Kebijakan WFH ASN ini dijadwalkan berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional menuju sistem yang lebih efisien dan berbasis digital.
Selain mendorong digitalisasi, WFH juga diharapkan mampu menekan mobilitas, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi energi.
Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah menegaskan bahwa standar profesionalitas ASN tidak boleh turun. Pengawasan dilakukan melalui sistem digital, evaluasi berkala, hingga kontrol langsung dari pimpinan instansi.
Dengan aturan respons cepat ini, WFH bagi ASN bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan tetap menjalankan tugas dengan disiplin tinggi—bahkan dalam hitungan menit. (*)





