Polisi menangkap MP (39), pria yang membuat dan mencoba mengedarkan uang palsu, Senin (30/3). MP ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di kamar hotel itu, dia beraksi seorang diri membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal mencapai Rp 645 juta. Rencananya uang itu mau diedarkan sebelum Lebaran Idul Fitri. Selain itu, modus tersangka juga ingin menjadi dukun pengganda uang.
Kasubdit II Ekbank Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengungkapkan tersangka sempat memakai uang palsu senilai Rp 30 juta untuk membayar utang. Tapi, aksinya ketahuan.
"Dia sudah pernah mencoba mencetak senilai Rp 30 juta tahun lalu. Untuk bayar utang, tapi ditolak karena ketahuan palsu," kata Robby di dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Namun, Robby belum menyampaikan apakah pihak yang dirugikan tersebut pernah membuat laporan polisi atau tidak. Sementara dalam kasus ini, Robby memastikan uang palsu yang dibuat tersangka belum sempat beredar di masyarakat.
"Dari pengakuan tersangka belum sempat menawarkan pada korban baru, hanya keinginannya itu modusnya adalah dia akan mengaku-ngaku di kampungnya bisa menggandakan uang," jelas Robby.
Terkait modus dukun pengganda uang, polisi masih melakukan penyelidikan apakah pernah ada korban dari aksi kejahatan tersangka.
"Saat ini kami masih dalami apakah sudah ada korban yang tertipu modus penggandaan uang tersebut," tutur Robby.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII.





