JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meminta keterangan jurnalis sekaligus pembawa acara televisi, Karni Ilyas, terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (30/3/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan acara televisi yang dibawakan Karni yang membahas isu tersebut.
“Ada panggilan dari penyidik terkait saksi perkara ijazah sebagai saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kami melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: 9 Jenderal Purnawirawan Gugat PMJ soal Ijazah Jokowi, Singgung Ancaman ke Warga
Budi menjelaskan, selain Karni, penyidik juga memanggil sejumlah petinggi media. Namun, ia belum merinci media mana saja yang dimaksud.
Menurut dia, pemeriksaan ini juga akan dikaitkan dengan kesesuaian isi tayangan yang disiarkan di media massa.
“Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi. Ini masih kami dalami,” jelas dia.
Selain Karni, jurnalis Aiman Witjaksono disebut juga akan diperiksa pada Kamis (2/4/2026).
Namun, saat dikonfirmasi, Budi menyatakan belum menerima informasi terkait pemanggilan tersebut. Ia juga belum menyampaikan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Dewan Pers terkait pemanggilan pihak media.
“Nanti pasti akan kami sampaikan. Makanya kami belum mendapat update terkait pemanggilan Sdr. A. Nanti kalau ada, pasti kami sampaikan,” kata Budi.
Baca juga: Ini Isi Gugatan 9 Purnawirawan Jenderal TNI ke Polda Metro Soal Kasus Ijazah Jokowi
Sementara itu, Aiman menduga pemanggilan terhadap dirinya berkaitan dengan program yang ia bawakan berjudul Rakyat Bersuara.
“Bukan terkait pribadi saya, tetapi terkait dengan tayangan jurnalistik Rakyat Bersuara,” ujar Aiman saat dihubungi terpisah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang