FAJAR, MAKASSAR — Penetapan Jabal Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan asas keadilan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum Jabal Nur secara tegas meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan turun tangan langsung untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka khawatir, tanpa pengawasan dari pimpinan tertinggi di tingkat daerah, proses hukum dapat berjalan tidak proporsional.
“Klien kami justru korban, bukan pelaku. Kami menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik,” ujar kuasa hukum Jabal, Lukman SH, dalam konferensi pers di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 1 April 2026. Ia didampingi rekannya, Safardin SH.
Menurut Lukman, tuduhan pidana yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa dokumen yang menjadi objek perkara merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa tidak terdapat unsur manipulasi data maupun pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut. “Tidak ada manipulasi dokumen, tidak ada perubahan data, dan tidak ada tanda tangan palsu. Semua melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
Lebih jauh, kuasa hukum menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Jabal Nur. Kliennya disebut hanya berupaya mendapatkan kembali dokumen kepemilikan yang secara sah merupakan miliknya, setelah tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak penyidik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara ini. Mereka juga meminta agar penyidikan dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, Jabal Nur ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Sulawesi Selatan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 394 dan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan memberikan keterangan palsu dan pemalsuan surat.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Nur Baya Amdar, yang diketahui merupakan tante dari Jabal Nur. Hubungan keluarga dalam perkara ini turut menjadi sorotan, karena dinilai memperumit persoalan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan secara proporsional.
Dalam kronologinya, Jabal Nur menyebut persoalan bermula dari sertifikat hak milik atas sebuah rumah toko (ruko) yang dijaminkan ke koperasi untuk memperoleh pinjaman. Sertifikat tersebut tercatat atas nama dirinya sebagai pemilik sah.
Namun, tanpa sepengetahuannya, sertifikat tersebut disebut ditebus oleh pelapor dari pihak koperasi. Setelah dokumen berada dalam penguasaan pelapor, aset ruko milik Jabal Nur juga turut dikuasai, sehingga memicu sengketa berkepanjangan.
Jabal mengaku telah berupaya meminta pengembalian sertifikat tersebut, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Ia bahkan disebut diminta untuk mencari cara lain jika ingin memperoleh kembali dokumen kepemilikannya.
Karena tidak lagi menguasai dokumen asli, Jabal kemudian melaporkan kehilangan sertifikat ke kepolisian dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dimilikinya. Berdasarkan laporan tersebut, ia mengurus penerbitan sertifikat duplikat melalui prosedur resmi di BPN.
Namun, penerbitan sertifikat duplikat itulah yang kemudian menjadi dasar laporan pidana terhadap dirinya. Ia dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat oleh Nur Baya Amdar.
Kuasa hukum menilai, langkah kliennya mengurus sertifikat pengganti merupakan hak administratif yang sah dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka menilai, persoalan ini seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jabal Nur. Pihak kuasa hukum berharap, intervensi pimpinan kepolisian dapat membuka ruang keadilan dan mencegah terjadinya kriminalisasi dalam proses penegakan hukum. (wis)




