JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi adalah untuk kepentingan mertua.
“Pertanyaan pokoknya apakah memang seorang mertua itu harus bertanggung jawab terhadap tindakan menantu? Enak benar tuh menantu,” ujar Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail saat dimintai keterangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Maqdir mengatakan, majelis hakim tidak memerhatikan betul fakta sidang.
Dia juga membantah pernyataan hakim yang menyebutkan Nurhadi dan Rezky tinggal serumah sehingga ada kepentingan bersama dalam kasus ini.
Maqdir mengatakan, Nurhadi dan Rezky tidak tinggal dalam satu bangunan rumah yang sama, tapi jarak rumah keduanya berdekatan.
“Rumah itu dua rumah. Satu rumah yang ditempati Rezky, satu rumah yang ditempati oleh Pak Nurhadi. Semua barang-barang yang disita dokumentasi yang disita itu dari rumahnya Rezky,” tegas Maqdir.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Pertimbangan HakimSebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dahulu menyampaikan pertimbangan hukum mereka. Salah satunya menyangkut penggunaan nama dan rekening milik Rezky Herbiyono untuk menerima uang gratifikasi yang terkait dengan Nurhadi.
“Banyak bukti-bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, tadi.
Hakim menyinggung, Rezky dan Nurhadi tinggal satu rumah dan ada kepercayaan tinggi di antara keduanya.
“Terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono, kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono, terjadi setelah Rezky Herbiyono, menikah dengan anak perempuan terdakwa,” imbuh Hakim Sigit.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Karena faktor-faktor ini, hakim sulit untuk tidak menilai ada kepentingan Nurhadi dalam penerimaan atas nama Rezky.
“Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” kata Hakim lagi.
Vonis NurhadiHari ini, Nurhadi divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim juga memvonis Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 137,1 miliar subsider 3 tahun penjara.





