KPK mendukung upaya pemerintah yang menerapkan kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk kebutuhan efisien energi. Namun, KPK mengaku masih akan melakukan kajian untuk menerapkannya di instansi.
"KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan kebijakan WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang bertujuan untuk melakukan penghematan energi dan juga mendorong transformasi pola kerja dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
"Untuk itu, dari kebijakan pemerintah tersebut, KPK masih melakukan pengkajian bagaimana nanti teknis penerapannya," sambungnya.
Di sisi lain, kata Budi, KPK tetap akan mengutamakan agar pelayanan publik tidak terganggu dengan adanya penerapan dari kebijakan WFH yang diinstruksikan oleh pemerintah. Hal ini seiring dengan penekan yang disampaikan oleh pemerintah supaya pelayanan publik tetap tak terganggu.
"Tentu dalam penerapannya nanti KPK mengacu kepada poin-poin kebijakan pemerintah tersebut untuk melakukan penghematan energi, kemudian menjaga kualitas pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ini akan ada penyesuaian-penyesuaian," ungkap Budi.
"Tapi kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah alias WFH buat aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Skema kerja ini diterapkan sebagai respons terhadap imbas konflik Timur Tengah.
(kuf/azh)





